Pandemi Covid-19 Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan dan Anak Meningkat, Nadiem Makarim: Ini Belum Apa-apanya!

TOPIKINDONESIA.ID – Selama Pandemi Covid-19, jumlah kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak meningkat.

Sebagai orang tua harus lebih berhati-hati dalam mendidik anak-anak dan harus diawasi.

Baca juga

Maria Devina Karena Mualaf Tidak Pernah Pulang ke Rumah, LSM Damar dan Polda Lampung Mediasi dengan Orang Tuanya

Anak Hanyut Karena Banjir di Bandar Lampung Ditemukan Sudah Meninggal Dunia Pagi Ini!

Karena kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak-anak itu tidak memandang usia para pelakunya.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengungkapkan kenaikan jumlah kasus kekerasan seksual saat Pandemi Covid-19 ini.

“Data menunjukkan kerentanan perempuan mengalami kekerasan seksual, juga adanya peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang Januari hingga Juli 2021,” ungkap Nadiem Makarim, seperti dikutip dari Kilaulampung.com, Sabtu (11/12/2021).

Bocah Hanyut Terseret Arus Banjir di Bandar Lampung Berhasil Ditemukan Warga, Kepala Basarnas: Ya Betul Sudah Ditemukan!

Bahkan, Nadiem mengungkapkan sepanjang bulan Januari hingga Juli 2021, kasus kekerasan terhadap perempuan sebanyak 2.500 kasus. Jumlah tersebut melampaui jumlah kasus pada 2020 sebanyak 2.400 kasus.

“Peningkatan dipengaruhi oleh krisis pandemi. Ini belum apa-apanya. Ini juga baru fenomena gunung es, belum lagi jumlah yang tidak dilaporkan, berlipat ganda juga,” ungkap Nadiem Makarim.

Sejumlah Wilayah di Kota Bandar Lampung Terendam Banjir, Seorang Anak Hanyut Dibawa Arus

“Bayangkan menerima trauma di umur yang begitu muda mengalami kasus kekerasan seksual yang berdampak pada seluruh masa depannya,” sambung Nadiem Makarim.

Nadiem Makarim menilai perempuan punya peran penting dalam pembangunan bangsa dan negara.

Polda Lampung Buka Layanan Informasi Pengaduan Masyarakat Secara Langsung, Berikut Nomor yang Bisa Dihubungi!

“Oleh karena itu, kekerasan apapun jenis dan bentuknya pada siapapun, harus dihapuskan dari lingkungan pendidikan,” jelasnya.

Saat ini, Kemendikbudristek juga tengah menyusun dan mengesahkan Permendikbudristek tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

Sejumlah Wilayah di Kota Bandar Lampung Terendam Banjir, Seorang Anak Hanyut Dibawa Arus

Aturan tersebut solusi untuk melakukan pemberantasan tiga dosa besar pendidikan.

“Permendikbudristek PPKS mendorong warga kampus untuk berkolaborasi dalam memberikan edukasi tentang kekerasan seksual, menangani kekerasan seksual, Menangani kasus kekerasan seksual yang difasilitasi satgas kampus dan pimpinan perguruan tinggi,” tegasnya. (*/TI)

 

Loading