Maria Devina Karena Mualaf Tidak Pernah Pulang ke Rumah, LSM Damar dan Polda Lampung Mediasi dengan Orang Tuanya

TOPIKINDONESIA.ID – Karena Mualaf Maria Devina tidak pernah pulang-pulang ke rumah orang tuanya.

Hal itu kemudian membuat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Damar meminta Polda Lampung melalui Subdit IV Renakta (Remaja, anak-anak dan wanita) Ditreskrimum Polda Lampung untuk melakukan mediasi antara Maria Devina dengan kedua orang tuanya.

Baca juga 

Anak Hanyut Karena Banjir di Bandar Lampung Ditemukan Sudah Meninggal Dunia Pagi Ini!

Bocah Hanyut Terseret Arus Banjir di Bandar Lampung Berhasil Ditemukan Warga, Kepala Basarnas: Ya Betul Sudah Ditemukan!

Permintaan mediasi ini berdasarkan surat pengaduan Lembaga Advokasi Perempuan dengan Nomor : 013/B/PK/AP/Damar/XI/2021 tanggal 9 November 2021 tentang Audiensi dan Pelaporan Pengaduan Informasi.

Kegiatan mediasi ini dilaksanakan di ruang subdit IV Renakta, pada hari Jumat tanggal 10 Desember 2021.

Polda Lampung Buka Layanan Informasi Pengaduan Masyarakat Secara Langsung, Berikut Nomor yang Bisa Dihubungi!

Kegiatan mediasi tersebut di pimpin oleh Kanit 1 Renakta AKP Andri Gustami didampingi Aipda Yulius yang mewakili Kasubdit IV Renakta.

Andri mengatakan, mediasi pertemuan keluarga dengan anaknya ini, yaitu Maria Devina dengan kedua orang tuanya Josepina Noerbaity dan Denny Kurniadi disebabkan karena Maria Devina setelah pindah agama (mualaf) tidak pernah pulang ke rumah orang tuanya lagi.

Sejumlah Wilayah di Kota Bandar Lampung Terendam Banjir, Seorang Anak Hanyut Dibawa Arus

“Jadi LSM Damar meminta bantuan hukum agar dilakukan mediasi untuk dipertemukan antara Maria Devina dengan kedua orang tuanya,” ungkap Kanit 1 Renakta Polda Lampung AKP Andri Gustami di ruang kerjanya, Sabtu (11/12/2021).

“Karena setelah Maria Devina menjadi mualaf, pihak orang tua mengalami kesulitan untuk bertemu dengan anaknya, yang mana anak tersebut sempat di titipkan di beberapa pondok pesantren di wilayah Lampung dan terakhir diketahui bahwa Maria Devina telah berada di Pondok Pesantren Alhadid 3 yang beralamat di Wilayah Depok Jawa Barat,” sambung Andri.

SIKAM Lampung Gelar Temu Seniman Kampus di Taman Budaya

Andri menambahkan, beberapa poin hasil kesepakatan mediasi tersebut yaitu, bahwa Maria Devina masih tetap ingin belajar memperdalam agama Islam di Pondok Pesantren Al Hadid 3 yang beralamat di jalan Mandor Ancol, Pancoran Mas Depok Jawa Barat di bawah pengasuhan dan tanggung jawab Ustad Yusuf Ismail dan ustad Toipi.

Hasil mediasi tersebut dibacakan langsung di hadapan kedua orang tua Maria Devina dan dituangkan dalam surat pernyataan dengan di tandatangani oleh pihak terkait, tandasnya.

UU Cipta Kerja In Kosntitusional Bersyarat, Wahrul Fauzi Berbagi Pandangan Dengan Mahasiswa Di Kampus UBL

Kegiatan mediasi di hadiri beberapa perwakilan dari pihak keluarga dan LSM Damar di antaranya, Ustadz Ansori perwakilan Dewan Daqwah Islam Lampung, Ustadz Probo Rian dari Muallaf Centre Lampung, Ustadz Toipin dari Pondok Pesantren Al Hadid Depok Jawa Barat, Afrintina dari LSM Damar Lampung dan Kedua orang tua Maria Devina.(gn/TI)

Loading