UU Cipta Kerja In Kosntitusional Bersyarat, Wahrul Fauzi Berbagi Pandangan Dengan Mahasiswa Di Kampus UBL

TOPIKINDONESIA.ID – Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang Pengujian Formil Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diputus In Konstitusional bersyarat menjadi buah bibir hampir disemua kalangan.

Termasuk Mahasiswa Universitas Bandar Lampung yang juga penasaran sehingga membuat diskusi dengan mengundang beberapa narasumber dengan berbagai latar belakang seperti DPRD Provinsi Lampung, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Bandar Lampung, Dinas Tenaga Kerja, Serikat Buruh dan Akademisi pada kamis 09 Desember 2021 di Kampus Universitas Bandar Lampung (UBL).

Baca juga 

Pengamanan Nataru, Kapolda Lampung Pesan Prokes 5M Harus Ketat, Jangan Sampai Muncul Gelombang Ketiga

Danrem 043 Gatam Hadiri Rakor Lintas Sektoral Kesiapan Pengamanan Nataru, Gubernur Ajak Taat Prokes 5M

Anggota DPRD Provinsi Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi mengapresiasi atas dilaksanakannya diskusi yang membahas Putusan MK tersebut.

“Ruang-ruang ilmiah seperti ini memang harus ditumbuh-suburkan. Apalagi kajiannya ada mengenai putusan Mahkamah yang memang sedari awal menjadi perbincangan yakni pembentukan Undang-undang Omnibus Law,” ucap wahrul Fauzi pada Kamis (9/12/2021).

Tim Tekab 308 Ringkus 6 Pelaku Curas Pura-Pura Pesan Jasa Angkutan

Mantan Direktur LBH Bandar Lampung ini menjelaskan mengapa Undang-undang Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini bisa diputus In Konstitusional bersyarat.

“Dalam putusannya, MK berpendapat bahwa dalam prosedur pembentukannya tidak sesuai dengan Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang Peraturan Pembentukan Perundang-undangan,” ungkapnya.

Selamatkan Aset Negara Hingga Rp40,25 Triliun, KPK Minta Perkuat Sinergi dan Kolaborasi

“Misalnya seperti sulitnya masyarakat dalam mengakses naskah akademik sehingga tidak bisa memberikan masukan baik secara lisan maupun tulisan,” sambungnya.

Uji formil ini juga, lanjut wahrul, merupakan sejarah yang kedepan bisa dilakukan kembali.

Komut PTPN VII: Bangun Harmoni dengan Masyarakat!

“Hari ini banyak sekali buruh yang melakukan unjuk rasa. Bahkan sejak proses pembentukan undang-undang cipta kerja karena merasa tidak diakomodir kepentingannya,” ujarnya.

“Saat ini pemerintah dan DPR diberi waktu untuk membenahi dan tidak menutup kemungkinan akan ada perubahan yang cukup signifikan dalam Undang-undang cipta kerja,” sambung ketua Ikatan Pencak Silat Indonesia Kabupaten Lampung Selatan itu. (*/TI)

Loading