Kesaksian Nanda Indira Ungkap Asal-Usul Aset di Sidang TPPU Dendi

20 views

TOPIKINDONESIA.ID – Kesaksian Bupati Pesawaran, Nanda Indira Bastian, dalam sidang dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat suaminya, mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, mengungkap keterangan mengenai asal-usul sejumlah aset keluarga yang kini menjadi objek pembuktian di persidangan.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Selasa (30/6/2026), Nanda memberikan kesaksian secara daring karena masih menjalani perawatan. Salah satu aset yang disorot adalah sebuah rumah di Bandar Lampung yang disebut dibeli menggunakan dana dari Dendi Ramadhona, ayah mertua, dan kakak iparnya.

Nanda mengaku tidak mengetahui secara rinci status kepemilikan rumah tersebut. Menurutnya, keluarga besar memang berkeinginan agar seluruh anak, menantu, dan cucu tinggal berdekatan. Ia juga menjelaskan rumah yang kini ditempatinya merupakan warisan orang tuanya, sementara beberapa bidang tanah atas namanya merupakan pemberian dari suaminya.

“Saya percaya kepada suami saya. Semua urusan keuangan dipegang suami,” ujar Nanda di hadapan majelis hakim.

Jaksa Penuntut Umum turut menyoroti adanya perbedaan antara Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan Nanda pada 2019 dan laporan saat menjelang pelantikannya sebagai Bupati Pesawaran pada 2024. Menanggapi hal itu, Nanda menyatakan pengisian LHKPN saat itu mengikuti arahan suaminya.

Persidangan juga membahas penyitaan sejumlah barang, seperti tas bermerek, logam mulia, cincin, dan gelang. Nanda memohon agar barang yang dimilikinya sebelum menikah serta mahar pernikahan dapat dikembalikan.

Menurutnya, sebagian tas yang disita merupakan barang imitasi, sedangkan tas asli merupakan hadiah dari suami maupun keluarga.
Majelis hakim menyatakan seluruh barang sitaan akan dinilai berdasarkan hasil pembuktian di persidangan untuk menentukan apakah aset tersebut merupakan harta yang diperoleh secara sah atau memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang.
Perkara dugaan TPPU yang menjerat Dendi Ramadhona masih terus bergulir. Majelis hakim akan menilai seluruh alat bukti dan keterangan saksi sebelum menjatuhkan putusan.

Versi ini mempertahankan asas praduga tak bersalah dengan menegaskan bahwa seluruh dugaan masih dalam proses pembuktian di persidangan.(*)