Pemkab Lambar Bahas PPKM Level 3 Penanganan Covid-19

TOPIKINDONESIA.ID, LAMPUNG BARAT – Pasca intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 dan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2,3 dan 4. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat (Lambar) bersama unsur terkait gelar rapat Penanganan Covid-19 di Sekolah Kopi Rigis Jaya, Kecamatan Air Hitam.

“Selain itu juga menindaklanjuti intruksi Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Nomor 11 Tahun 2021 tentang PPKM Kriteria Level 3 untuk seluruh kabupaten/kota di Provinsi Lampung selain Kota Bandarlampung,” jelas Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Lambar, Maidar, Selasa (27/7/2021).

Menurutnya, dengan ketentuan tersebut, Lampung Barat pun dikategorikan masuk pada PPKM kriteria level 3 bersama kabupaten lainnya.

Maidar pun menjelaskan, rapat bersama tersebut membahas terkait penanganan Covid-19 baik di tingkat kabupaten maupun penanganan di kecamatan hingga di tingkat pekon.

“Masing-masing perwakilan Satgas baik ditingkat Kabupaten maupun tingkat pekon kita hadirkan untuk mempersamakan satu persepsi penanganan Covid-19 di semua sektor,” jelas Maidar yang juga Kadis BPBD Lambar itu.

Hadir pada kesempatan tersebut Bupati, Wakil Bupati, Sekda, Ketua Dewan, unsur Muspida dan Satgas Covid-19 tingkat Kabupaten seluruh camat dan puskesmas.

“Pelaksanaan rapat pembahasan penangangan Covid-19 yang melibatkan berbagai unsur ini tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan ketat,” tukasnya. (*/Fik/TI)

BACA JUGA:  Perdana...! Pemkab Lampung Barat Luncurkan Program Lambar Bicara