TOPIKINDONESIA.ID, LAMPUNG TENGAH – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Komite IV, Abdul Hakim Menjadi Narasumber pada Workshop Evaluasi Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa Untuk Penanganan Covid 19 dan PPKM Mikro di Kampung se Kabupaten Lampung Tengah bertempat di Gedung Sesat Agung Gunung Sugih Lampung Tengah, Selasa (22/06/21).
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memberikan arahan dan peran DPD RI pada masa Pandemi khususnya penyaluran dana desa.
Abdul Hakim mengatakan ada 3 garus besar peranan DPD RI khususnya di Komite IV yaitu Pertama, Memastikan penganggaran dana desa sesuai peraturan dan perundangan.
DPD RI Melakukan fungsi pendampingan serta fasilitasi pembuatan peraturan dan produk hukum di daerah pelaksanaan Undang-Undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan dan agama serta menyampaikan hasil pendampingannya itu kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
Kedua, program prioritas nasional sesuai kewenangan desa yang meliputi pendataan desa, pemetaan potensi dan sumber daya, pengembangan teknologi informasi dan komunikasi, pengembangan desa wisata, penguatan ketahanan pangan dan pencegahan stunting di desa serta desa inklusif.
Dan ketiga ialah adaptasi kebiasaan baru yaitu Desa Aman Covid 19 Masih dalam fungsi pengawasan yang pertama kami melihat, dalam kondisi pandemic ini, dimana perekonomian desa belum pulih, hal ini juga berdampak terhadap kemampuan fiskal atau kemampuan anggaran pemerintah dari pusat sampai daerah.
“Harapan saya adalah agar dana desa yang telah diberikan bisa dapat dimanfaatkan dengan baik untuk pembangunan dan kesejahteraan warga desa. Kepala Desa juga diminta untuk meningkatkan pelaksanaan padat karya tunai yang melibatkan masyarakat yang ada di desa supaya bisa terus dilakukan sehingga masyarakat bisa terberdayakan dengan adanya penggunaan dana desa” Jelas Abdul Hakim
Senada dengan itu Pimpinan BPKP Provinsi Lampung Sumitro Desa harus secara efektif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyaluran dana desa oleh pemerintah pusat melalui APBN dengan tetap menjalankan asas akuntabilitas.
“Memang ditimbang perlu adanya evaluasi terhadap penyaluran semua dana termasuk dana desa agar pada pengaplikasiannya dana tersebut bisa digunakan dengan baik,” Sambung Musa Ahmad Bupati Lampung Tengah. (Fik/TI)