Hukum  

Rugikan Negara Sekitar 3 Miliar, Kejati Lampung Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi di PT LJU

TOPIKINDONESIA.ID, BANDARLAMPUNG – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah menetapkan dua tersangka dalam perkara korupsi pengeolaan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Lampung Jasa Utama (LJU) tahun anggaran 2016, 2017 dan 2018.

Dua tersangka korupsi di PT LJU adalah masing-masing berinisial AJU (sebagai direktur utama BUMD PT LJU pada saat terjadinya korupsi) dan AJY (sebagai pihak yang melakukan kerja sama dengan pihak PT LJU).

Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Heffinur, mengatakan, pihaknya telah melakukan Penyidikan atas perkara BUMD PT Lampung Jasa Utama (LJU) pada tahun 2016 sampai dengan 2018 dan menetapkan Dua Tersangka dalam perkara tersebut, Rabu (21/04/2021)

“Kita melakukan penyidikan berapa jumlah di sektor pemerintah Provinsi Lampung ke BUMD PT LJU yang merupakan perusahaan jasa yang mendapatkan dana dari pemerintah provinsi Lampung sebesar lebih kurang 30 miliar, ” kata Heffinur melalui konprensi pers.

Kemudian, kata Heffinur diberikan keleluasaan atau kewenangan kepada PT LJU untuk melakukan segala kegiatan terkait dengan PT LJU.

“Diantara lain bisa bergerak di bidang properti, pengelolaan aset, produksi, kemudian kerjasama dengan perusahaan swasta yaitu distribusi batu dan pasir, “ucapnya

Dari beberapa hal tersebut, menurutnya baru satu yang di angkat yang ada permasalahannya “begitu banyak kegiatan kegiatan yang dilakukan PT LJU ini, yaitu terkait dengan distribusi batu dan pasir untuk jalan tol Lampung ada indikasi kerugian negara disitu, walaupun secara resmi belum dikeluarkan secara resmi oleh BPKP,” ungkapnya

Untuk itu, Perkiraan Kejati ada kerugian ditaksir lebih kurang 3 Miliar. Sampai saat ini PT LJU di setor oleh Pemprov Lampung 30 miliar belum ada keuntungan apapun yang diberikan kepada Pemda.

“Tentu hal-hal yang lain juga mungkin ada kerugian yang terjadi juga. Tapi saat ini pihaknya sedang berkonsentrasi kepada batu dan pasir untuk pembangunan jalan tol, “jelasnya

BACA JUGA:  Golkar Resmi Rekom Pasangan Eva-Deddy di Pilwakot Bandarlampung

Sementara, untuk tersangka ada dua yang kami tetapkan, yang pertama AJU selaku direktur utama PT LJU dan pihak swasta yang mendistribusikan batu dan pasir atas nama AJY, sebagai pihak yang melakukan kerja sama dengan PT LJU

“Kita sangkakan korupsi pasal 2 dan 3. Untuk saat ini belum kita lakukan penahanan terhadap dua tersangka. Kita masih mengumpulkan bukti, apalagi saat ini BPKP belum mengeluarkan secara resmi berapa kerugian yang terjadi di PT LJU terhadap kegiatan-kegiatan tersebut, “tandasnya. (Fik/TI)