Dewan Pendidikan Akomodir Pemikiran Sekolah Swasta dan Negri di Lampung

26 views

TOPIKINDONESIA.ID – Diskusi yang tak biasa di Sekretariat Dewan Pendidikan Provinsi Lampung (DPPL) pada Selasa (7/7/2026). Di ruangan itu, sekat antara pengelola sekolah negeri dan swasta mencair dalam sebuah diskusi yang emosional. Agendanya tunggal, membedah karut-marut tata kelola pendidikan di Bumi Ruwa Jurai yang dinilai kian timpang.

Langkah taktis DPPL menggelar urun rembuk ini bukan tanpa alasan. Badan ini tengah mematok target ambisius dari Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, yang ingin mendongkrak Indeks Pembangunan Manusia (IPM) demi menyongsong Indonesia Emas 2045. Namun, di lapangan, jalurnya tak pernah mulus.

Sebelum mengumpulkan para kepala sekolah, DPPL bahkan harus bergerilya, mengedor pintu Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Komisi V DPRD, hingga Badan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) demi memetakan benang kusut masalah.

Sengkarut Regulasi yang Mencekik Swasta
Dalam ruang diskusi, aroma ketimpangan itu menyeruak.

Proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMA dan SMK yang baru saja usai, menjadi sumbu utama kritik keras dari para pengelola sekolah swasta.
Ibu Armina berpendapat, bisa bekerja sesuai dengan keahliannya harus didukung dengan alat praktek yang mumpuni, sementara alat praktek yang ada banyak sudah rusak ini juga berpengaruh dengan kemampuan lulusan yang dihasilkan yang akhirnya kondisi serapan tenaga kerja menjadi rendah. Serapan tenaga kerja juga berpengaruh dengan nyata jika sarana prasarana kurang mendukung. Satu sisi sekolah dipimpin kepala sekolah yang kurang kompeten dengan manajerial yang tidak mumpuni, maka sekolah tidak akan menghasilkan kwalitas yang diinginkan.

Selanjutnya Iqbal, Ketua Forum Kepala SMK Swasta Lampung, tidak menyembunyikan kegusarannya. Ia menyebut regulasi SPMB saat ini berjalan pincang dan cenderung mematikan sekolah swasta. Sekolah negeri dianggap kerap “menyedot” kuota siswa di luar batas ideal, meninggalkan ruang kelas swasta melompong.

“Pemerintah juga abai. Di saat sekolah swasta yang ada terseok-seok bertahan hidup, izin pendirian sekolah swasta baru justru tetap diobral. Alih-alih memaksimalkan potensi yang sudah ada, ini malah menambah masalah,” keluh Iqbal.

Suara senada datang dari Achmad Nurcholis, perwakilan SMK Chordova. Ia mendesak adanya penataan ulang yang radikal terhadap kuota siswa baru di sekolah negeri. Bagi Nurcholis, pembatasan kuota bukan sekadar soal keadilan bagi swasta, melainkan benteng terakhir untuk menjaga keseimbangan antara kuantitas dan kualitas pendidikan itu sendiri.

Mencari Formula Win-Win Solution

Mendengar banjir keluhan tersebut, Ketua DPPL Prof. Syafrimen mencoba meredam suasana. Merujuk pada SK Gubernur Lampung Nomor: G/36/V.01/HK/2026, ia menegaskan bahwa lembaga yang dipimpinnya bukanlah sekadar “stempel” kebijakan gubernur, melainkan amanat UU Sisdiknas No. 20/2003 yang berfungsi sebagai pengontrol dan penyambung lidah publik.

“Duduk sendiri bersempit-sempit, duduk bersama berlapang-lapang,” ujar Syafrimen, mengutip sebuah pepatah. “Semakin banyak pemikiran yang kita akomodir, semakin banyak solusi strategis yang bisa dilahirkan.”

Meski begitu, Syafrimen sadar merombak aturan tidak semudah membalik telapak tangan. Mengubah regulasi SPMB dan membatasi dominasi sekolah negeri membutuhkan rasionalisasi data yang solid agar kebijakan baru nantinya tidak menabrak aturan di atasnya, sekaligus menjaga wibawa pemerintah daerah. Untuk itu, DPPL berjanji akan menggandeng Komisi V DPRD Lampung guna mengawal revisi regulasi ini hingga ke tingkat pengambil keputusan.

Di akhir pertemuan, Sekretaris DPPL Gino, S.Pd., M.H., menggarisbawahi bahwa seluruh elemen yang hadir telah sepakat untuk merombak total regulasi SPMB ke depan. Menurut Gino, fokus pembenahan tidak boleh berhenti pada urusan kuota belaka.
“Kita harus masuk ke substansi yang lebih dalam: penjaminan mutu, pemenuhan standar pelayanan minimum, hingga formula skema pembiayaan yang adil bagi sekolah negeri maupun swasta. Kita cari win-win solution terbaik,” pungkas Gino.

Kini, bola panas penataan pendidikan Lampung berada di tangan DPPL dan Pemprov. Publik menunggu, apakah diskusi ini akan melahirkan reformasi pendidikan yang berkeadilan, atau sekadar menjadi catatan di atas kertas di tengah bayang-bayang target IPM 2045.(*)