KPK Sentil Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

15 views

TOPIKINDONESIA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) menegaskan bahwa usulan kenaikan gaji kepala daerah tidak memiliki hubungan langsung dengan upaya menekan tindak pidana korupsi.

Lembaga antirasuah itu menilai integritas pribadi tetap menjadi faktor utama yang menentukan perilaku seorang pejabat.

Pernyataan tersebut disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein. Ia mengungkapkan hasil kajian internal KPK menunjukkan tidak ada korelasi langsung antara besaran gaji pejabat dengan kecenderungan melakukan korupsi.

“Sudah ada beberapa kajian dari Litbang KPK yang menunjukkan tidak ada korelasi langsung antara naiknya gaji seorang pejabat negara dengan perilaku korupsi. Modus-modus korupsi yang kami temukan tetap saja ada,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, baru-baru ini.

Menurut Taufik, pencegahan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan peningkatan kesejahteraan pejabat. Yang lebih menentukan adalah komitmen dan integritas setiap penyelenggara negara dalam menjalankan amanah jabatan.”Kembali ke integritas masing-masing pejabat negaranya,” tegasnya.

Meski demikian, KPK mempersilakan pemerintah membahas usulan kenaikan gaji kepala daerah bersama Kementerian Keuangan. Namun, KPK menegaskan kebijakan tersebut tidak bisa dijadikan solusi utama dalam pemberantasan korupsi.

Usulan kenaikan hak keuangan kepala daerah sebelumnya disampaikan Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda. Ia mengusulkan kepala daerah memperoleh tambahan hak keuangan hingga 20 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurutnya, gaji kepala daerah yang saat ini sekitar Rp5–6 juta per bulan dinilai tidak sebanding dengan tingginya biaya politik saat mengikuti pilkada. Skema tersebut diharapkan dapat dibahas pemerintah melalui perubahan regulasi, sementara KPK menegaskan bahwa penguatan integritas tetap menjadi benteng utama dalam mencegah praktik korupsi.(*)