Defisit APBN Tembus Rp196,5 Triliun, Menkeu Pastikan Masih Aman

20 views

TOPIKINDONESIA.ID – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga akhir semester I 2026 mengalami defisit sebesar Rp196,5 triliun atau setara 0,76 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Meski demikian, pemerintah memastikan kondisi fiskal masih berada dalam batas aman dan defisit hingga akhir tahun diproyeksikan tetap di bawah ketentuan maksimal 3 persen.

Purbaya menyampaikan, defisit pada semester pertama merupakan hal yang lazim karena pola belanja pemerintah biasanya meningkat pada paruh kedua tahun anggaran. Menurutnya, kondisi tersebut tidak mencerminkan adanya masalah serius pada pengelolaan keuangan negara.

“Defisit APBN dijaga di batas aman. Kalau kita pakai cara yang sama, enam bulan 0,76 persen berarti setahun sekitar 1,52 persen. Mereka akan tetap bilang anggaran parah, padahal ini angka yang terjadi secara normal,” kata Purbaya dalam rapat bersama Badan Anggaran DPR RI, Selasa (7/7/2026).

Sepanjang semester I 2026, pendapatan negara tercatat mencapai Rp1.459,4 triliun atau 46,3 persen dari target APBN, tumbuh 21,4 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Sementara penerimaan pajak mencapai Rp1.187,8 triliun atau 44,1 persen dari target, dengan pertumbuhan tahunan yang juga mencapai 21,4 persen.

Di sisi belanja, realisasi pengeluaran negara mencapai Rp1.656 triliun atau 43,1 persen dari pagu APBN, meningkat 17,8 persen secara tahunan. Belanja pemerintah pusat menjadi komponen terbesar dengan realisasi Rp1.296,8 triliun, setara 41,2 persen dari pagu, dan tumbuh 29,4 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

“Penerimaan pajak sebesar Rp1.187,8 triliun atau mencapai 44,1 persen dari target APBN dan tumbuh 21,4 persen secara tahunan,” ujar Purbaya.

Pemerintah optimistis kinerja APBN hingga akhir 2026 tetap terkendali. Dengan pertumbuhan pendapatan yang masih kuat dan pengelolaan belanja yang terukur, Kementerian Keuangan meyakini defisit anggaran akan tetap berada di bawah batas maksimal 3 persen, sehingga mampu menjaga stabilitas fiskal dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.(*)