TOPIKINDONESIA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengumumkan Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Ardito Wijaya sebagai salah satu dari lima tersangka dalam pusaran dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Lamteng.
Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memastikan kecukupan alat bukti dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan sebelumnya.
“Lima orang resmi menjadi tersangka setelah pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan,” kata Mungki, Kamis (11/12/2025).
Lima Tersangka yang Dijerat
Ardito Wijaya (AW) – Bupati Lamteng 2025–2030
Riki Hendra Saputra (RHS) – Anggota DPRD Lamteng
Ranu Hari Prasetyo (RHP) – Adik Ardito
M Anton Wibowo (ANW) – Plt Kepala Bapenda Lamteng, kerabat dekat Ardito
M Lukman Sjamsuri (MLS) – Direktur PT Elkaka Mandiri (pemberi suap)
Langsung Ditahan 20 Hari
KPK menahan para tersangka untuk 20 hari pertama, 10–29 Desember 2025.
• Riki dan Lukman ditahan di Rutan Gedung Merah Putih.
• Ardito, Ranu, dan Anton ditahan di Rutan KPK cabang ACLC.
Jerat Hukum
Penerima: Ardito, Anton, Ranu, dan Riki dijerat Pasal 12 huruf a/b, Pasal 11, atau Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 KUHP.
Pemberi: Lukman dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a/b atau Pasal 13 UU Tipikor jo. Pasal 55 KUHP.
Dengan penetapan ini, drama OTT yang menggegerkan Lampung Tengah memasuki babak baru: jaringan suap di tubuh Pemkab Lamteng mulai terkuak.(*)












