Menyuarakan Keadilan di Tengah Praktik “Under Voicing”

27 views

Oleh: Husni Mardian, M.Pd
(STIES ALIFA Pringsewu)

Pada siang hari yang penuh makna ini, kita diajak untuk merenungkan sebuah istilah yang sekilas tampak asing namun menyimpan realitas pahit yang selama ini membelenggu bangsa: under voicing. Dalam linguistik, perubahan bunyi dapat menyebabkan makna yang diharapkan tidak tersampaikan secara utuh.

Analogi ini relevan untuk melihat praktik ekonomi yang membuat nilai kekayaan bangsa “terdengar” lebih kecil dari pada kenyataannya. Dalam ilmu bahasa, “under voicing” adalah sebuah anomali, ketidaksesuaian antara apa yang seharusnya terdengar dengan apa yang benar-benar terwujud. Dalam konteks ekonomi bangsa, metafora ini menjadi sangat relevan dan menggugah.

Ketika Prof. Ir. H. Andi Thahir, S.Psi., M.A., Ed.D., Ketua Yayasan Khalifah Alfitama, memperoleh kesempatan mengikuti pertemuan di Istana Negara dan mendengarkan langsung paparan Presiden Prabowo Subianto mengenai tata kelola ekonomi nasional, berbagai wawasan tersebut kemudian dibagikan kepada para dosen STIES Alifa sebagai bahan refleksi akademik.

Lalu, apa sebenarnya yang disampaikan oleh Kepala Negara? Beliau menyoroti praktik under invoicing, yaitu modus manipulasi nilai transaksi perdagangan internasional. Dalam praktik ini, eksportir nakal dengan sengaja melaporkan nilai barang yang diekspor jauh lebih rendah dari harga jual sebenarnya di pasar internasional.

Kerugian yang ditimbulkan bukanlah angka kecil. Data dari lembaga internasional menunjukkan bahwa dalam kurun waktu 34 tahun (1991-2024), kebocoran ekonomi akibat praktik under invoicing dan transfer pricing mencapai angka yang mencengangkan,Berdasarkan sejumlah laporan mengenai praktik trade misinvoicing, Indonesia diperkirakan mengalami potensi kebocoran nilai perdagangan hingga ratusan miliar dolar AS dalam beberapa dekade terakhir. Bayangkan, kekayaan sebesar itu mengalir keluar negeri tanpa memberikan manfaat bagi rakyat Indonesia. Presiden menegaskan bahwa praktik kebocoran penerimaan negara turut membatasi kemampuan pemerintah meningkatkan kesejahteraan guru dan aparatur negara.

Beliau dengan tegas menyatakan, “Kenapa gaji guru tidak bisa baik. karena uang yang tidak ada, diambil terus”. Ini adalah hubungan kausal yang sangat jelas: kebocoran di hulu menyebabkan kesulitan di hilir.

Di sinilah peran penting para akademisi di STIES Alifa. Sebagai lembaga pendidikan tinggi yang mencetak calon-calon pemimpin di bidang ekonomi syariah, sudah menjadi tanggung jawab moral untuk tidak hanya mengajarkan teori, tetapi juga membekali mahasiswa dengan kesadaran kritis terhadap realitas ekonomi bangsa. Under-invoicing bukanlah sekadar isu teknis di ranah kepabeanan: ia adalah masalah keadilan sosial dan ekonomi. Praktik ini mengakibatkan hilangnya potensi penerimaan negara dari sektor perpajakan dan royalti, yang seharusnya dapat digunakan untuk membiayai pembangunan, meningkatkan kesejahteraan guru, dan menyediakan fasilitas publik yang lebih baik.

Pemerintah juga memperkuat berbagai instrumen tata kelola, termasuk melalui pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia), yang diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme pengelolaan aset strategis negara. Di sisi lain, pengawasan terhadap ekspor komoditas strategis terus diperkuat melalui kebijakan lintas kementerian dan lembaga.

Pada akhirnya, praktik under invoicing bukan sekadar persoalan administrasi perdagangan, melainkan persoalan moral, keadilan, dan masa depan bangsa. Setiap nilai transaksi yang dimanipulasi bukan hanya mengurangi penerimaan negara, tetapi juga mengurangi kesempatan rakyat memperoleh pendidikan yang lebih baik, pelayanan kesehatan yang layak, dan kesejahteraan yang lebih merata. Karena itu, sivitas akademika memiliki tanggung jawab intelektual untuk terus mengedukasi masyarakat, mengkritisi praktik-praktik yang merugikan negara, sekaligus mendukung lahirnya tata kelola ekonomi yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.