TOPIKINDONESIA.ID – Ketentuan mengenai batas usia dalam pengisian jabatan birokrasi kembali menjadi perhatian di tengah pembahasan regulasi mutasi dan promosi aparatur sipil negara (ASN).
Pengamat kebijakan publik M. Iwan Satriawan menilai, pembatasan usia bukanlah bentuk diskriminasi terhadap aparatur yang kompeten, melainkan bagian dari mekanisme tata kelola pemerintahan untuk menjaga efektivitas birokrasi dan regenerasi kepemimpinan.
Menurut Iwan, dalam sistem birokrasi terdapat tiga bentuk pembatasan kekuasaan yang menjadi prinsip dasar penyelenggaraan pemerintahan, yakni pembatasan kewenangan, pembatasan usia, dan pembatasan periode jabatan.
“Pembatasan kekuasaan dalam jalur birokrasi pada dasarnya ada tiga, yaitu pembatasan kewenangan, pembatasan usia, dan pembatasan periode jabatan. Jadi, pembatasan usia bukan berarti membatasi lahirnya pemimpin birokrasi yang kompeten, tetapi justru menciptakan aparat birokrasi yang masih dapat bekerja secara efektif,” ujar Iwan, Kamis (23/7/2026).
Ia menjelaskan, jabatan birokrasi memiliki karakter yang berbeda dengan jabatan politik. ASN merupakan pelaksana kebijakan yang bertugas menerjemahkan visi dan misi kepala daerah ke dalam program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Karena birokrasi bukan jabatan politik murni, maka memiliki kewenangan sekaligus tanggung jawab untuk memilih pejabat yang akan membantunya menjalankan roda pemerintahan. Pada akhirnya, pejabat yang akan dimintai pertanggungjawaban oleh masyarakat sebagai pemilih, bukan aparat birokrasi,” katanya.
Meski demikian, Iwan menekankan bahwa kewenangan dalam melakukan mutasi dan promosi jabatan tetap harus berlandaskan sistem merit. Penempatan pejabat, menurutnya, wajib mempertimbangkan kompetensi, kapasitas, integritas, serta latar belakang pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan organisasi.
“Mutasi jabatan harus disesuaikan dengan kompetensi dan latar belakang pendidikan. Dengan begitu, pejabat yang ditempatkan benar-benar memiliki kemampuan untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya,” ujarnya.
Ia juga menilai keberhasilan reformasi birokrasi tidak hanya ditentukan oleh regulasi, tetapi sangat bergantung pada kualitas kepemimpinan pejabatnya.
“Untuk menciptakan birokrasi yang baik, maka harus bersih, berintegritas, dan memiliki etos kerja yang tinggi, maka hal itu akan menjadi contoh bagi aparat birokrasi di bawahnya untuk bekerja dengan semangat dan integritas yang sama,” pungkasnya.
Secara normatif, pengelolaan ASN mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menegaskan penerapan sistem merit dalam manajemen ASN. Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, mengatur berbagai aspek manajemen PNS, termasuk batas usia pensiun berdasarkan jenis jabatan. Dalam regulasi tersebut, batas usia pensiun ditetapkan 58 tahun bagi Pejabat Administrasi dan Jabatan Fungsional Ahli Pertama, Ahli Muda, serta Jabatan Fungsional Keterampilan; 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) dan Jabatan Fungsional Ahli Madya; serta 65 tahun bagi Jabatan Fungsional Ahli Utama. Adapun jabatan fungsional tertentu, seperti dosen dan profesor, memiliki ketentuan tersendiri sesuai peraturan perundang-undangan sektoral.
Iwan menegaskan, pembatasan usia dalam birokrasi harus dipahami sebagai instrumen untuk menjaga keseimbangan antara pengalaman, regenerasi, dan efektivitas organisasi. Namun, implementasinya tetap harus mengedepankan prinsip profesionalisme, objektivitas, dan sistem merit agar menghasilkan birokrasi yang berkualitas serta mampu memberikan pelayanan publik yang optimal.(*)












