TOPIKINDONESIA.ID – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK DPRD Provinsi Lampung menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan 48 organisasi perangkat daerah (OPD) pada 29–30 Juni 2026.
Pembahasan tersebut, difokuskan pada tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025.
Ketua Pansus, Supriyadi Hamzah, mengatakan terdapat 13 OPD yang menjadi perhatian karena memiliki temuan dalam LHP BPK. Dari jumlah tersebut, 10 OPD terkait penggunaan anggaran, sedangkan tiga lainnya menyangkut persoalan administrasi.
“Sebagian besar temuan sudah ditindaklanjuti, baik melalui pengembalian ke kas daerah maupun penyelesaian kelebihan pembayaran. Tinggal beberapa OPD yang masih perlu memberikan penjelasan, di antaranya Dinas BMBK dan Dinas PSDA,” ujar Supriyadi, Selasa (30/6/2026).
Ia menegaskan seluruh temuan BPK harus diselesaikan dalam waktu 60 hari sesuai ketentuan, termasuk kelebihan pembayaran, kelebihan volume pekerjaan, dan kewajiban lainnya.
Supriyadi juga mengapresiasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung yang telah menuntaskan seluruh temuan BPK sebelum proses pemeriksaan berakhir. Menurutnya, langkah tersebut dapat menjadi contoh bagi OPD lain dalam memperbaiki tata kelola keuangan.
Setelah seluruh RDP selesai, Pansus akan menggelar pembahasan internal untuk menyusun kesimpulan dan rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Lampung. Laporan ditargetkan rampung sebelum rapat paripurna DPRD pada 7 Juli 2026.
Adapun 13 OPD yang tercatat memiliki temuan BPK yakni Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya, RSUD Abdoel Moeloek, Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan dan Hortikultura, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pemuda dan Olahraga, Bapenda, Sekretariat DPRD, BPKAD, Satpol PP, Bapelkes Dinas Kesehatan, serta RSUD Bandar Negara Husada.(*)












