Pengadaan Umrah Rp11,1 Miliar Biro Kesra Lampung Disinyalir Sarat Pengaturan

356 views

TOPIKINDONESIA.ID – Aroma kolusi disinyalir merebak dalam pengadaan perjalanan umrah Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 dengan nilai fantastis mencapai Rp11,1 miliar.

Penelusuran melalui E-Katalog 6.0 mengungkap dugaan praktik pengaturan pemenang antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan PT Dream Tours and Travel, yang terindikasi melabrak ketentuan perundang-undangan serta standar layanan minimal.

Pengadaan ini mengunci anggaran sebesar Rp11.159.850.000 untuk membiayai 291 paket umrah dengan harga satuan Rp38,5 juta per jamaah. Angka tersebut mencolok karena melambung jauh di atas harga referensi umrah dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1021 Tahun 2023 yang ditetapkan sebesar Rp23 juta.
Selisih harga yang menganga lebar memantik pertanyaan serius mengenai dasar perhitungan anggaran.

Dugaan menguat bahwa kelebihan biaya tersebut tidak memiliki landasan akuntabel dan berpotensi menguap melalui skema pengadaan yang disinyalir sengaja mengakali mekanisme E-Katalog demi menutup ruang persaingan sehat.

Indikasi tersebut terlihat dari pemajangan produk tunggal bertajuk “Umroh Provinsi Lampung” oleh PT Dream Tours and Travel. Skema ini diduga memberi karpet merah bagi penyedia tertentu untuk langsung ditunjuk tanpa membuka peluang banding atau kompetisi dari pelaku usaha lain.

Jika terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 serta Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 yang secara tegas melarang praktik monopoli dan persekongkolan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Lebih jauh, dugaan pemufakatan ini juga beririsan dengan Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023 serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XIV/2016, yang menegaskan bahwa pengaturan terselubung untuk menyingkirkan pelaku usaha lain merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip keterbukaan dan keadilan.

Ironisnya, meski dibayar dengan harga selangit, fasilitas jamaah justru ditengarai mengalami pemangkasan. Penyedia diduga menurunkan standar hotel menjadi bintang dua, memangkas jatah air zam-zam hanya 5 liter, serta melempar biaya visa kepada jamaah.

Padahal, Peraturan Gubernur Lampung Nomor 3 Tahun 2015 secara tegas mewajibkan akomodasi minimal hotel bintang 3 atau 4, jatah air zam-zam 10 liter, serta menegaskan bahwa biaya visa sepenuhnya menjadi tanggung jawab biro perjalanan.

Masalah lain mencuat dari domisili penyedia jasa yang berbasis di Jakarta tanpa memiliki cabang resmi di Lampung. Kondisi ini dikhawatirkan berdampak pada efektivitas pelaksanaan manasik, pendampingan jamaah, hingga pengurusan asuransi.

Hingga berita ini diturunkan, Topikindonesia.id, belum memperoleh tanggapan resmi dari Biro Kesra Provinsi Lampung. Upaya konfirmasi belum membuahkan hasil lantaran pejabat terkait tidak berada di kantor.

Seorang petugas Pol PP OPD setempat menyebutkan bahwa seluruh pejabat sedang mengikuti pertemuan dengan Kementerian Haji dan Umrah di Masjid Al-Furqon.

“Semua pejabat sedang tidak ada di kantor, masih ada pertemuan dengan Kementerian Haji dan Umrah di Masjid Al-Furqon,” ujar petugas tersebut, Kamis, 22 Januari 2026.
(*)