TOPIKINDONESIA.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan tiga petinggi PT Lampung Energi Berjaya (LEB) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai lebih dari USD 17,2 juta atau setara Rp260 miliar.
Penetapan tersangka diumumkan pada Senin malam (22/9/2025) pukul 21.15 WIB di Gedung Pidana Khusus Kejati Lampung.
Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, mengatakan ketiga tersangka yang ditetapkan yakni M.H. selaku Direktur Utama, B.K. selaku Direktur Operasional, dan H.W. selaku Komisaris PT Lampung Energi Berjaya.
“Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas I Way Hui, Lampung Selatan,” ujarnya.
Modus Operandi
Dana PI 10% sebesar USD 17,286 juta yang seharusnya digunakan sesuai core business sektor migas, justru dialihkan untuk pembayaran gaji, bonus, dan tunjangan pegawai PT LEB. Selain itu, dana juga dibagikan sebagai dividen kepada PT Lampung Jasa Utama, PDAM Way Guruh, dan Pemerintah Provinsi Lampung.
Akibat penyimpangan tersebut, berdasarkan audit BPKP Perwakilan Lampung, negara mengalami kerugian signifikan.
Komitmen Kejati
Ricky menegaskan, Kejati Lampung konsisten menuntaskan kasus ini hingga ke pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Selain penegakan hukum, Kejati juga berupaya memulihkan kerugian negara.
“Penanganan perkara ini akan menjadi role model pengelolaan dana PI 10% di seluruh Indonesia agar ke depan benar-benar bisa memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat,” katanya.(*)












