Terdakwa Dugaan Korupsi PT LEB Keberatan Dengan Kata Meminta Alokasi Dana 10 Persen

205 views
oppo_0

Topikindonesia.id – Terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi participating interest (PI) 10 persen senilai Rp 271 miliar, di PT Lampung Energi Berjaya (LEB), menyatakan keberatan atas pernyataan tertulis saksi Samsu Rizal yang dibacakan oleh JPU, saat sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang, pada Kamis (16/04/2026).

Terdakwa yakni, Budi Kurniawan, Hermawan dan Heri Wardoyo mengatakan, kepada Majelis Hakim kalau mereka keberatan atas pernyataan tertulis terkait dengan meminta mengalokasikan dana sebesar 10 persen.

” Keberatan yang Mulia, tentang pernyataan tertulis yang mengatakan meminta mengalokasikan dana sebesar 10 persen,” kata terdakwa Budi Kurniawan.

Menurutnya, bukan meminta atau merubah, tetapi mendiskusikan. Hal senada juga dikatakan oleh terdakwa Hermawan, yang juga keberatan atas pernyataan tertulis saksi Samsu Rizal.

“Saya juga keberatan yang mulia, bukan meminta tapi diskusi,” ujar Hermawan kepada Majelis Hakim.

Di ketahui, Samsu Rizal adalah salah seorang saksi dari lima saksi Akuntan Publik (KAP) independen yang dinilai memiliki peran strategis dalam mengungkap alur keuangan perusahaan yang tidak bisa hadir dengan keterangan sakit.

Nampak hanya empat saksi yakni, Komarudin, Zubaidi, Agus Salim, dan Rahmi Aulia, yang bisa memberikan keterangan secara langsung, pada saat persidangan.

Dalam keterangannya, saksi Rahmi Aulia menjelaskan, bahwa bahan cukup untuk melakukan audit secara independen atas permintaan PT LEB.

“Tugas akuntan hanya menghitung termasuk adanya temuan yang tidak lazim. Mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum dan penyimpangan, itu bukan kapasitas akuntan,” ungkap Rahmi Aulia, kemudian dipertegas oleh Majelis Hakim, saat menjawab pertanyaan dari Penasehat Hukum (PH).(Robin)

BACA JUGA:  Dipimpin Budi Yuhanda, Pansus Raperda RPJMD 2025-2029 Hari Ini Mulai Bekerja