Massa Kepung BNN Lampung Tuntut Usut Tuntas OTT Narkoba yang Seret Oknum Mantan Anggota HIPMI

274 views

TOPIKINDONESIA.ID – Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Anti Narkoba (AAN) Provinsi Lampung mengepung kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, Selasa (16/9/2025).

Mereka mendesak aparat penegak hukum menuntaskan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) pesta narkoba di Hotel Grand Mercure, 28 Agustus 2025 lalu, yang menyeret sejumlah mantan anggota HIPMI.

Dalam aksinya, massa menilai ada kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut. Mereka menduga sebagian pelaku dilepaskan tanpa proses hukum meski terbukti positif menggunakan narkoba. Kondisi ini, menurut massa, bisa menjadi preseden buruk dalam pemberantasan narkotika di Lampung.

Desak Transparansi

Aliansi Anti Narkoba yang terdiri dari lebih dari 32 LSM, ormas, aktivis, dan tokoh masyarakat menuntut agar seluruh pihak yang terlibat diproses secara hukum tanpa pandang bulu. Mereka juga meminta investigasi mendalam terhadap dugaan obstruction of justice dalam penanganan kasus di lingkungan BNNP Lampung.

“Tuntutan kami jelas, siapa pun pelakunya harus diproses secara adil dan transparan. Jangan ada yang dilindungi hanya karena status atau jabatannya,” tegas salah satu orator aksi.

Massa membawa spanduk dan poster bertuliskan desakan agar BNN tidak main mata dengan organisasi besar atau pejabat yang terjerat narkoba. Mereka berorasi bergantian sambil memblokade akses menuju kantor BNNP Lampung di Jalan Ikan Bawal, Telukbetung Selatan.

Aspirasi Diterima BNN

Menanggapi aksi tersebut, Kabag Umum BNNP Lampung, Maksimilliam Sahese, mengatakan aspirasi masyarakat akan disampaikan kepada pimpinan.

“Kepala BNN Provinsi sedang ada tugas konsolidasi di Bali bersama BNN RI. Namun kami menerima semua aspirasi ini dan sepakat, tidak ada yang ingin melihat generasi bangsa hancur karena narkoba,” ujarnya.

Aksi ini berakhir tertib setelah perwakilan massa menyerahkan pernyataan sikap kepada pihak BNNP Lampung. Mereka menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga proses hukum berjalan transparan dan tuntas.(*)