TOPIKINDONESIA.ID – Perkara tindaklanjut penanganan kasus korupsi di PT LEB memasuki babak baru. Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi diperiksa oleh Kejati Lampung lebih dari 10 jam Kamis (4/9/2025) hingga malam hari .
Usai diperiksa penyidik Kejati Lampung, Arinal membantah rumahnya digeledah dan 5 jenis barang diamankan oleh Tim Pidsus Kejati Lampung pada Rabu (3/9/2025).
Bantahan itu disampaikan Arinal usai diperiksa Pidsus Kejati pada Jumat (5/9/2025). Pemeriksaan itu sendiri sudah dimulai sejak Kamis (4/9/2025) siang.
“Nggak ada (penggeledahan dan diamankannya barang),” kata Arinal kepada wartawan yang telah menunggu sejak Kamis sore di Kejati.
Bantahan Arinal itu tentu bertolak belakang dengan keterangan pihak Kejati.
Kejati menggeledah rumah Arinal di Jalan Sultan Agung Sepang Jaya Kedaton Bandar Lampung pada Rabu (3/9/2025).
Dari rumah mantan Ketua Golkar Lampung itu, Kejati menyita 5 jenis barang berharga senilai Rp38,5 miliar lebih.
Rinciannya: 7 unit mobil senilai Rp3.500.000.000, 645 gram logam mulia senilai Rp1.291.290.000.
Uang tunai asing dan rupaiah senilai Rp1.356.131.000, Deposito senilai Rp4.400.724.575, dan 29 Sertifikat senilai Rp28.040.400.000.
“Sehingga totalnya Rp38.588.545.675,” jelas Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya, saat konpres Kamis (4/9/2025) malam.
Dijelaskan Armen, penggeledahan dan pemeriksaan itu merupakan tindaklanjut penanganan kasus korupsi di PT LEB.(*)












