TOPIKINDONESIA.ID – Pemerintah Provinsi Lampung dan Kejaksaan Negeri se-Lampung sepakat mengawal pengelolaan Dana Desa melalui penerapan early warning system (sistem peringatan dini) yang terintegrasi.
Kesepakatan yang ditegaskan lewat penandatanganan nota kesepahaman di Gedung Sesat Agung Sai Bumi Wawai, Kota Metro, Kamis (14/8/2025), ini menjadi langkah strategis untuk memastikan setiap rupiah Dana Desa digunakan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Dengan menyasar 2.446 desa di seluruh Lampung, kerja sama ini difokuskan pada pencegahan penyimpangan, pendampingan hukum, hingga percepatan digitalisasi perencanaan, penganggaran, dan pelaporan.
MoU ini ditandatangani oleh para bupati/wali kota se-Provinsi Lampung dan kepala kejari, disaksikan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal serta Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Kejaksaan Agung RI Reda Mantovani.
Program ini menerapkan early warning system untuk meminimalisir potensi penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga pelaporan.
“Menurut kami ini pondasi bagi daerah untuk berinovasi meningkatkan pertumbuhan ekonomi desa,” kata Gubernur Rahmat Mirzani Djausal.
Pendampingan oleh kejaksaan difokuskan pada edukasi hukum, asesmen risiko, pendampingan kontrak, hingga pembinaan agar terhindar dari pelanggaran administrasi maupun tindak pidana korupsi. “Strategi pengawasan ini akan mendorong mitigasi dini sehingga masalah tidak berkembang menjadi pelanggaran hukum,” ujar JAM Intel Kejaksaan Agung RI Reda Mantovani.
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Yandri Susanto yang hadir dalam acara ini menekankan pentingnya tata kelola yang terukur hasilnya, antara lain jalan desa mantap, akses air bersih, layanan kesehatan ibu-anak, penguatan ekonomi lewat BUMDes, dan pengurangan kemiskinan ekstrem.
Data Kemendes menunjukkan, secara nasional Dana Desa 2015–2024 telah mencapai Rp609,9 triliun, dengan pagu 2025 sebesar Rp71 triliun. Total sejak 2015 hingga 2025, alokasinya mencapai Rp680,9 triliun. Untuk Lampung, seluruh 2.446 desa akan masuk skema penguatan pengawasan ini.
Kerja sama ini mengamanatkan empat fokus utama: pencegahan penyimpangan melalui pemahaman regulasi dan asesmen risiko; pendampingan hukum dalam proses pengadaan, kontrak, dan sengketa; percepatan digitalisasi tata kelola dan publikasi penggunaan Dana Desa; serta optimalisasi manfaat Dana Desa bagi layanan dasar, produktivitas ekonomi desa, dan pengurangan kemiskinan ekstrem.
Pemprov berharap kerja sama ini membentuk ekosistem tata kelola desa yang transparan, tertib administrasi, dan berdampak nyata bagi kesejahteraan warga.(red)












