Dugaan Korupsi Dana Desa,Kendar Peratin Pura Jaya Layak di Priksa.

30 views
Oplus_131072

Lampung Barat-kucuran Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2022 sampai 2025 untuk mendorong pemerataan ekonomi dan pembangunan Desa, justru diduga menjadi ladang bancakan. Dugaan tersebut mengarah pada kepala Peratin Pura Jaya, Kecamatan Kebun Tebu, Kabupaten Lampung Barat Minggu,19/04/2026

Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, peningkatan sektor, pertanian, peternakan, hingga pembangunan desa, disinyalir tidak direalisasikan sebagaimana mestinya. Hasil investigasi tim media menemukan banyak kejanggalan dalam penggunaan anggaran Dana Desa sejak 2022 sampai 2025.

Deretan Kegiatan Diduga Bermasalah

Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat sejumlah item kegiatan yang kuat dugaan dimark-up atau dikorupsi oleh Kepala Peratin Kendar demi keuntungan pribadi untuk memperkaya diri sendiri.

 

Kegiatan tahun 2022

Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst)Rp 158.199.900

Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll)Rp 96.761.900

Di kegiatan tahun 2023

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Gedung/Prasarana Kantor Desa**Rp 222.944.400

Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst)Rp 68.200.000

Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll)
Rp 10.245.000

Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll)
Rp 64.655.000

Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll)Rp 30.000.000

Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll)Rp 6.900.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) **Rp 99.311.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan**Rp 83.483.000

Kegiatan tahun 2024

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan**Rp 124.539.000

Pembangunan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana.Rp 197.167.000

Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll)Rp 108.000.000

Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll)
Rp 8.000.000

Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst)Rp 93.800.000

Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst)Rp 40.000.000

BACA JUGA:  Kejaksaan Agung Dalami Suap Rp50 Miliar PT SGC ke Zarof Ricar Eks Pejabat Mahkamah Agung

Kegiatan tahun 2025

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan**Rp 239.813.500

Penyertaan Modal.Rp 145.116.000

Ironisnya, masyarakat setempat mengaku tidak mengetahui realisasi kegiatan-kegiatan tersebut, baik bentuk program, barang yang dibelanjakan, maupun sistem pengelolaannya.

Warga Mengaku Tak Pernah Tahu Realisasi Kegiatan

Seorang warga Pekon Pura Jaya yang enggan disebutkan namanya mengaku tidak pernah mengetahui secara jelas pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari Dana desa(DD)

“Kami nggak tahu bang soal peternakan hewan,bibit ikan dan pertanian itu seperti apa dan hewan apa yang di beli.bibit bantuan ikan itu aja kami gak tahu.baik itu kegiatan pertanian bibit apa yang di beli kami tidak pernah mengetahui nya seperti apa pengelolaannya kami nggak pernah tahu. Anggarannya besar tapi kami nggak tahu apa yang dibeli dan bagaimana sistemnya pengelolaannya ,” ungkap warga

Selain kegiatan perternakan dan pertanian, untuk kegiatan pembangunan yang ada di pekon ini aja. kami gak tau sebagai masyarakat berapa pagu anggaran setiap titik pembangunan yang ada di Pekon ini , untuk pembangunan gedung kantor bisa Abang liat sendiri tiap tahun di anggarkan tapi belum juga selesai selesai.

“Sebagai masyarakat harapan kami untuk yang punya wewenang dalam hal ini tolong periksa semua kegiatan yang ada di Pekon Pura Jaya,”Tutup narasumber yg nama nya tidak mau di sebutkan.

 

Pernyataan tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa pengelolaan Dana Desa tidak transparan dan berpotensi melanggar hukum.

Kepala Peratin, Tak dapat di hubungi

Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, awak media telah berulang kali mencoba mengonfirmasi Kepala Peratin melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp terkait penggunaan Dana Desa tahun 2022 Sampai 2025. Tapi no sedang tidak aktif .hingga berita ini diterbitkan Peratin Kendar belum dapat di hubungi.

BACA JUGA:  Pemkot Bandar Lampung Tambah APBD-P Tahun 2025

 

APH Diminta Turun Tangan

Atas dugaan tersebut, masyarakat meminta Inspektorat Kabupaten Lampung Barat, Kejaksaan Negeri, serta Unit Tipikor Polres setempat untuk segera melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh kegiatan Dana Desa di Pekon Pura Jaya Kecamatan Kebun Tebu Kabupaten Lampung Barat

Awak media juga menyatakan akan terus menelusuri kasus ini hingga tuntas, guna memastikan uang negara benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan memperkaya oknum pejabat Desa.(Team)