Kejaksaan Agung Dalami Suap Rp50 Miliar PT SGC ke Zarof Ricar Eks Pejabat Mahkamah Agung

593 views

TOPIKINDONESIA.ID – Kejaksaan Agung RI (Kejagung RI) terus mendalami dugaan kasus suap Rp 50 miliar yang disinggung eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dari PT Sugar Group Company (SGC),

dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025) lalu

Zarof Ricar mengaku menerima Rp 50 miliar untuk menangani perkara perdata antara Sugar Group Company (SGC), Lampung melawan Marubeni Corporation.

“Itu yang harus didalami juga nantinya oleh penyidik. Dari, kalau itu Rp 50 miliar, sedangkan yang dapat Rp 920 miliar. Berarti kan harus dicari dari mana-mana saja,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Jumat (9/5/2025) kemarin.

Harli Siregar mengungkapkan, bahwa penyidik akan terus menggali sumber atau aliran dana yang mengalir ke Zarof. Apalagi, Zarof sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar.

Penyidik juga masih memantau jalannya persidangan yang kini berlangsung, terutama untuk pertimbangan-pertimbangan yang akan digunakan saat memberikan vonis kepada Zarof Ricar.

“Bahwa yang dinyatakan di dalam persidangan itu kan nanti faktanya akan tertuang dalam pertimbangan, dalam putusan hakim. Itulah yang juga sedang ditunggu oleh penuntut umum dan penyidik,” pungkasnya.

Sebelumnya, Lampung Corruption Watch (LCW) mendorong Kejagung untuk melakukan penyelidikan perkara dugaan korupsi menyebut nama perusahaan SGC dalam persidangan kasus makelar perkara Zarof Ricar.

LCW mendorong Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera mengembangkan penyelidikan dan atau penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret nama perusahaan “Sugar Group Company”, sebagaimana disebutkan secara terbuka oleh Zarof Ricar dalam sidang perkara dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Rabu (7/5/2025).

Dalam kesaksiannya sebagai saksi mahkota, Zarof Ricar yang merupakan mantan pejabat Mahkamah Agung dan makelar perkara, secara eksplisit mengakui telah menerima uang sebesar Rp 50 miliar dari pihak yang disebut sebagai “anak buah dari sugar group company” untuk mengurus perkara perdata yang melibatkan perusahaan tersebut. Uang tersebut, menurut pengakuannya, diberikan dengan tujuan agar perusahaan itu dimenangkan dalam proses peradilan.

“Pernyataan ini merupakan bukti awal yang sangat serius tentang adanya indikasi praktek suap dalam proses penanganan perkara perdata yang melibatkan korporasi besar di sektor gula. Fakta ini tidak boleh berhenti hanya dalam konteks pengakuan saksi, tetapi harus menjadi dasar hukum bagi Kejaksaan Agung untuk memulai proses hukum terhadap semua pihak yang terlibat, termasuk memeriksa lebih lanjut siapa pihak yang disebut sebagai “sugar” dan peran serta kedudukan hukumnya dalam perkara tersebut,” ungkap Juendi Leksa Utama,SH.MH, Ketua LCW.

LCW menilai, besarnya nilai uang yang disebut dalam perkara ini (Rp 50 miliar) merupakan sinyal kuat bahwa ada keterlibatan kekuatan korporasi dalam mempengaruhi sistem peradilan, dan ini merupakan bentuk kejahatan korupsi yang sistemik dan terorganisir.

“Kejaksaan Agung wajib menggunakan kewenangannya untuk membongkar keterlibatan aktor korporasi, aktor hukum, serta pihak-pihak peradilan yang diduga menerima keuntungan dari transaksi kotor tersebut,” pintanya.

Olek karena itu, kata Juendi Leksa Utama Kami menuntut Kejaksaan Agung untuk:
1. Menelusuri aliran dana Rp 50 miliar yang diakui diterima Zarof dari “sugar”;
2. Membuka dan menyita berkas perkara perdata yang dimaksud guna kepentingan penyidikan;
3. Menetapkan status hukum pihak-pihak dari perusahaan yang terlibat dalam permufakatan jahat tersebut;
4. Mengumumkan kepada publik setiap perkembangan hasil penyelidikan atas dugaan keterlibatan korporasi dalam praktek suap peradilan.

Salam Perjuangan,

(*)