Jasa Raharja Bebaskan Tunggakan SWDKLLJ, Begini Penjelasan Kepala Bapenda Lampung! 

443 views

TOPIKINDONESIA.ID – Jasa Raharja mengumumkan kebijakan terbaru terkait pembebasan pembayaran tunggakan pokok SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) terkait dengan program pemutihan pajak di Provinsi Lampung yang digelar hingga 31 Juli 2025.

Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja, Zulham Pane mengatakan kebijakan tersebut mulai berlaku pada 8 Mei 2025.

“Pembebasan ini berlaku untuk tunggakan pokok tahun-tahun sebelumnya, sebagai bagian dari kebijakan baru yang dikeluarkan direksi Jasa Raharja,” kata Zulham Pane, saat konferensi pers bersama Bapenda Lampung dan Ditlantas Polda Lampung, Kamis (8/5/2025).

1. Tetap membayar 3 tahun

Zulham menyampaikan, untuk masyarakat tetap diwajibkan membayar SWDKLLJ tahun 2023 ke atas dan denda tahun berjalan.

“Pembayaran yang berlaku sekarang hanya pokok SWDKLLJ tahun 2023 dan seterusnya, serta denda tahun berjalan. Tunggakan pokok tahun-tahun sebelumnya sudah dibebaskan,” ujarnya.

2. Denda dihitung berdasarkan keterlambatan

Zulham juga menjelaskan, denda SWDKLLJ dihitung berdasarkan lamanya keterlambatan dalam membayar pajak

1–90 hari: denda 35 persen

91–180 hari: denda 50 persen

181–270 hari: denda 75 persen

271–365 hari: denda 100 persen

“Jadi kami tetap melakukan pengutipan untuk pokok tahun berjalan dan denda sesuai kategori keterlambatan,” jelasnya.

3. Edukasi masyarakat

Zulham juga menyoroti masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam membayar SWDKLLJ.

Menurutnya, banyak yang abai setelah membeli kendaraan, padahal SWDKLLJ adalah kewajiban tahunan yang penting untuk perlindungan kecelakaan lalu lintas.

“Kami terus melakukan edukasi. Banyak masyarakat yang setelah beli kendaraan, merasa urusannya selesai, padahal masih ada kewajiban SWDKLLJ setiap tahun,” tegasnya.

Sementara, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Slamet Riadi menambahkan jika didalam pemutihan pajak kendaraan terdapat 3 komponen yang terlibat yaitu Bapenda, Jasa Raharja dan Kepolisian.

“Jadi dalam pembayaran pajak terdapat tiga komponen itu yang harus dibayar maka disebutlah samsat atau sistem administrasi satu atap. Untuk Bapenda atau Pemprov Lampung pemutihan ini cukup bayar satu tahun berjalan jadi berapapun tunggakan nya,” Jelasnya.

Berdasarkan data pihaknya, hingga 5 Mei kendaraan yang sudah mengikuti pemutihan pajak sebanyak 25.718 unit dengan rincian roda dua 19.215 dan roda empat 6.503 unit.

“Hingga 5 Mei yang sudah ikut pemutihan untuk roda dua nya 19.215 dan roda empat nya 6.503 total 25.718. Pendapatan rata-rata untuk Provinsi Lampung sekitar 5 hingga 6 miliar per hari, setelah adanya opsen pajak,” terangnya.

Slamet juga mengajak masyarakat untuk memaksimalkan program pemutihan pajak ini kemudian untuk pelayanan hingga hari Sabtu tetap buka.

“Jadi untuk masyarakat Provinsi Lampung ayo maksimalkan program ini karena berapapun tunggakan yang dibayar hanya pajak tahun berjalan dan hari Sabtu tetap membuka pelayanan sampai setengah hari,” pintanya.(red)