Dugaan Korupsi Proyek Jalan Tol Terpeka Lampung Senilai Rp66 M, Dua Pejabat Waskita Karya Ditahan Kejati

542 views

TOPIKINDONESIA.ID – Jelang pergantian pucuk pimpinan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung gercep tuntaskan beberapa kasus mandek di Provinsi Lampung.

Tidak pakai lama seperti kasus korupsi KONI yang sudah bertahun-tahun digantung Kejati Lampung. Kini dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka) di Provinsi Lampung, tahun anggaran 2017–2019. Kejaksaan Tinggi Lampung menetapkan dua pejabat PT Waskita Karya sebagai tersangka. Tak lama berselang, dua pejabat Waskita Karya itu langsung mengenakan rompi merah muda dan langsung ditahan.

Kedua tersangka yakni WM alias WDD atau Widodo, menjabat sebagai kasir Divisi V, dan TG alias TWT (Juwanta Ginting), selaku Kepala Bagian Akuntansi dan Keuangan Divisi V PT Waskita Karya.

“Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor: Tap-05/L.8/Fd.2/04/2025 dan Tap-06/L.8/Fd.2/04/2025, tertanggal 21 April 2025,” ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, dalam konferensi pers di Kantor Kejati Lampung, Senin malam (21/4/2025).

Armen Wijaya mengatakan, penyidikan telah dilakukan dengan memeriksa 47 orang saksi. Nilai proyek pembangunan tol tersebut mencapai Rp1,25 triliun yang bersumber dari Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).

Dalam kasus ini, ditemukan adanya penyimpangan anggaran oleh oknum tim proyek dari Divisi V PT Waskita Karya. Modusnya, kata Armen, yakni dengan membuat pertanggungjawaban keuangan fiktif.

Mereka memalsukan dokumen-dokumen tagihan yang seolah-olah berasal dari pekerjaan konstruksi pada ruas STA 100+200 hingga STA 112+200, padahal pekerjaan tersebut tidak pernah dilaksanakan.

“Selain menggunakan nama vendor fiktif, terdapat juga penyalahgunaan nama vendor sungguhan yang hanya dipinjam identitasnya,” ungkapnya.

Akibat praktik fiktif tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 66 miliar. Armen menambahkan, pekerjaan tersebut dimulai berdasarkan kontrak Nomor: 003/KONTRAK DIR/JJC/IV/2017 tanggal 5 April 2017, antara Divisi V Waskita Karya sebagai pelaksana proyek dan PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) sebagai pemilik proyek.

Sumber pendanaan proyek jalan tol itu menggunakan skema Viability Gap Fund (VGF) dari PT JJC, yang merupakan model pembiayaan kreatif pemerintah untuk proyek kerja sama antara pemerintah dan badan usaha (KPBU). Tujuannya adalah untuk mendukung pembangunan infrastruktur yang layak secara ekonomi, namun belum layak secara finansial.

Dasar Hukum Pemberian VGF Diantaranya:

– PMK Nomor 223 Tahun 2012 tentang Dukungan Kelayakan Biaya Konstruksi Proyek KPBU;

– PMK Nomor 170 Tahun 2018 yang merupakan perubahan atas PMK 223/2012;

– Permen PUPR Nomor 06/PRT/M/2010 tentang Pedoman Evaluasi Pengusahaan Jalan Tol.

Proyek ini dikerjakan selama 24 bulan mulai 5 April 2017 hingga 8 November 2019, dan serah terima pekerjaan (PHO) dilakukan pada 8 November 2019, dilanjutkan masa pemeliharaan (FHO) selama tiga tahun.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah menerima pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp2 miliar, termasuk Rp400 juta yang diserahkan pada Senin (21/4/2025).

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, keduanya dikenakan Pasal 3 UU yang sama.

“Keduanya kini ditahan di Rutan Kelas I Bandar Lampung, Way Huwi, selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Armen Wijaya.(*)