UMP Lampung 2025 Resmi Naik 6,5% Menjadi Rp2,89 Juta

TOPIKINDONESIA.ID – Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin, telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung untuk tahun 2025 sebesar Rp2.893.070.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor G/835/V.08/HK/2024 yang ditandatangani pada 10 Desember 2024. UMP Lampung mengalami kenaikan sebesar 6,5% atau Rp176.573 dari tahun sebelumnya, yaitu Rp2.716.497. Keputusan ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Ketentuan Utama:

Berlaku untuk Pekerja dengan Masa Kerja Kurang dari 1 Tahun: Pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun wajib mendapatkan upah berdasarkan struktur dan skala upah yang ditetapkan oleh pengusaha/perusahaan.

Pengusaha Tidak Boleh Membayar di Bawah UMP: Pengusaha diwajibkan mematuhi ketentuan ini dan dilarang membayar upah lebih rendah dari nilai UMP yang telah ditetapkan.

Pengecualian untuk Usaha Mikro dan Kecil: Ketentuan UMP ini tidak berlaku bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil.

Sementara, Plh Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Yanti Yunidarti, menyatakan bahwa nilai UMP tersebut akan menjadi acuan untuk penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Keputusan mengenai UMK akan segera disosialisasikan kepada masyarakat.

Dengan kenaikan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di Lampung, khususnya mereka yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.(*)

Loading

BACA JUGA:  Staf Honorer DPRD Pesawaran Tewas Ditusuk Seorang Remaja