TOPIKINDONESIA.ID – Bawaslu Bandarlampung berupaya memperkuat kompetensi Panwaslu Kecamatan dalam menghadapi potensi sengketa pemilihan pada Pilkada 2024.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bandarlampung, Hasanuddin Alam menekankan pentingnya pemahaman terkait mekanisme penyelesaian sengketa di antara peserta pemilihan.
“Kami berusaha memberikan pemahaman kepada semua pihak terkait potensi sengketa, baik terjadi maupun tidak,” ujar Hasanuddin Alam dalam acara “Workshop Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Tahun 2024” di Bandarlampung, Kamis (12/9/2024).
Acara ini dihadiri oleh lembaga pemantau pilkada Lampung Democracy Studies (LDS), organisasi kepemudaan Cipayung Plus, serta media massa.
Dua narasumber turut hadir dalam kegiatan tersebut, yaitu Hengki Irawan, Pemimpin Redaksi berandalampung.com, dan Rozali Umar dari Lembaga Advokasi dan Konsultasi Hukum (LAKH) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung.
Hasan menambahkan, kegiatan ini menjadi momen penting bagi Panwaslu Kecamatan dan pihak terkait untuk menyamakan pemahaman regulasi yang akan digunakan pada tahapan kampanye, masa tenang, serta pungut hitung.
Terlebih lagi, menjelang pengumuman hasil penelitian administrasi calon oleh KPU Kota Bandarlampung pada 14 September 2024.
“Penetapan pasangan calon pada 22 September 2024 juga menjadi poin penting bagi pengawasan, terutama apakah bakal calon tersebut ditetapkan sebagai calon resmi atau tidak,” lanjut Hasanuddin Alam.
Dirinya berharap Panwaslu Kecamatan mampu menangani pelanggaran dan menyelesaikan sengketa pemilihan dengan cepat melalui pendekatan mediasi yang efektif.
Diketahui, dua pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung telah mendaftarkan diri ke KPU setempat pada 27-29 Agustus 2024, yakni Eva Dwiana-Deddy Amarullah dan Reihana-Aryodhia Febriansyah SZP.(*)