TOPIKINDONESIA.ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandarlampung melarang pihak sekolah menyelenggarakan studi tur ke luar daerah.
“Untuk tahun ini sekolah-sekolah yang ada di Bandarlampung tidak diperbolehkan untuk menggelar studi tur,” ujar Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikbud Bandarlampung Mulyadi Syukri, Rabu (15/5/2024).
Namun larangan itu disampaikan secara lisan dalam Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).
“Suratnya akan kami berikan dalam waktu dekat. Kami pastikan minggu depan sudah ada,” kata dia.
Sekolah negeri wajib menaati aturan tersebut, kecuali sekolah swasta yang telah merencanakan perjalanan studi tur sejak jauh-jauh hari.
“Maka itu kami serahkan ke pihak sekolah untuk bertanggungjawab penuh. Karena mungkin pihak sekolah swasta sudah dari jauh hari ada program itu,” ujar Mulyadi.
Namun, dia menegaskan perjalanan studi tur itu harus berdasarkan persetujuan orangtua/wali siswa.
“Tapi walaupun demikian, tetap kami sarankan untuk tidak dilaksanakan. Sebaiknya sekolah hanya membuat acara perpisahan sederhana di lingkungan sekolah, dengan tetap tidak memberatkan wali murid,” kata dia. (*)












