Herman HN Hadir Menjadi Saksi di PN Tanjungkarang

262 views
Lima saksi yang hadir dalam sidang lanjutan perkara suap PMB Unila Tahun 2022, di PN Tanjungkarang, Bandarlampung. Selasa, (28/2/2023). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

BANDARLAMPUNG – Lima saksi hadir dalam sidang lanjutan perkara suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa (28/02/23). Salah satunya adalah Bapak Pembangunan Bandarlampung, Herman HN.

Kelima saksi dihadirkan JPU KPK untuk memberikan kesaksian terhadap tiga terdakwa yakni Karomani, Heryandi, dan M Basri.

Kelima saksi tersebut adalah Yayan Saputra (Honorer Pol PP Kota Bandarlampung, Herman HN (mantan Wali Kota Bandarlampung), Nizamudin (Dosen Universitas Syah Kuala), Mardiana (Anggota DPRD Lampung) dan Radityo.

Sebelumnya, pekan lalu Herman HN dijadwalkan JPU hadir sebagai saksi di PN Tanjungkarang, namun ia tak hadir.

Sidang pemeriksaan saksi-saksi pada perkara suap PMB Unila Tahun 2022 di PN Tanjungkarang, Bandarlampung dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Ketua Lingga Setiawan, dan Hakim Anggota yang terdiri dari Efiyanto, Ahmad Rifai, Edi Purbanus dan Aria Veronica.

Prof Karomani bersama dua orang terdakwa lainnya yakni Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila nonaktif Prof Heryandi dan Ketua Senat Unila nonaktif Muhammad Basri sendiri menjadi terdakwa atas perkara dugaan penerimaan suap penerimaan mahasiswa baru di Unila Tahun 2022.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yang terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Prof Dr Karomani (Rektor Unila nonaktif), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri. Sementara itu, untuk tersangka pemberi suap adalah pihak swasta yakni Andi Desfiandi yang telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim beberapa minggu lalu.

BACA JUGA:  Setelah Mardiana, KPK juga Periksa Herman HN