Ketika Rp35 Miliar Mengalir ke Kejati: Saatnya Publik Mengawal Prioritas APBD Lampung 2026

10 views

Oleh: Redaksi Topikindonesia.id

APBD bukan sekadar kumpulan angka. Di dalamnya tersimpan pilihan-pilihan politik pembangunan yang menentukan siapa yang didahulukan dan kebutuhan apa yang dianggap paling mendesak.

Karena itu, ketika Pemerintah Provinsi Lampung mengalokasikan hibah sekitar Rp35 miliar kepada Kejaksaan Tinggi Lampung, wajar jika publik bertanya: apakah ini sudah menjadi prioritas yang paling tepat?

Pertanyaan tersebut bukan berarti menolak penegakan hukum. Sebaliknya, masyarakat memahami bahwa Kejaksaan memiliki peran penting dalam memberantas korupsi, menyelamatkan aset negara, dan mengawal proyek-proyek strategis. Penegakan hukum yang kuat merupakan syarat utama terciptanya pemerintahan yang bersih.

Namun persoalan sesungguhnya bukan terletak pada boleh atau tidaknya hibah diberikan. Regulasi memang membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk memberikan hibah kepada instansi tertentu sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

Yang menjadi perhatian adalah skala prioritas.

Di tengah keterbatasan fiskal, Lampung masih menghadapi berbagai pekerjaan rumah. Infrastruktur jalan di sejumlah wilayah masih membutuhkan perbaikan. Pelayanan kesehatan dan pendidikan memerlukan penguatan. Sektor pertanian, irigasi, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat juga masih membutuhkan dukungan anggaran yang besar.

Dalam kondisi seperti itu, setiap pengeluaran bernilai puluhan miliar rupiah akan selalu dibandingkan dengan kebutuhan masyarakat yang belum sepenuhnya terpenuhi.

Di sinilah pentingnya transparansi.

Pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka mengapa hibah tersebut menjadi kebutuhan mendesak. Fasilitas apa yang akan dibangun? Apa manfaat langsung bagi masyarakat? Mengapa kebutuhan itu tidak dapat dipenuhi melalui APBN sebagai sumber pendanaan utama instansi vertikal?

Semakin rinci penjelasan yang diberikan, semakin kecil ruang bagi spekulasi publik.

Sebaliknya, jika informasi hanya berhenti pada besaran anggaran tanpa penjelasan mengenai output dan manfaatnya, maka kritik akan terus bermunculan. Bukan karena masyarakat anti terhadap Kejaksaan, tetapi karena publik berhak mengetahui ke mana uang daerah dibelanjakan.

Pada akhirnya, keberhasilan sebuah kebijakan tidak hanya diukur dari kepatuhannya terhadap aturan, tetapi juga dari kemampuannya menjawab kebutuhan masyarakat dan membangun kepercayaan publik.

Apabila hibah Rp35 miliar tersebut benar-benar menghasilkan fasilitas yang memperkuat penegakan hukum, meningkatkan pelayanan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Lampung, maka kebijakan itu akan menemukan legitimasinya.

Namun jika manfaatnya tidak terlihat, sementara kebutuhan dasar masyarakat masih tertunda, maka pertanyaan mengenai prioritas anggaran akan terus bergema.

APBD adalah uang rakyat. Setiap rupiah yang dibelanjakan harus mampu dipertanggungjawabkan, tidak hanya secara administratif dan hukum, tetapi juga secara moral kepada masyarakat yang menjadi pemilik sesungguhnya dari anggaran tersebut. Karena pentingnya akuntabilitas dan transparansi kebijakan publik.

Data yang telah diketahui antara lain terdapat 17 paket pekerjaan tersebut,dengan total nilai sekitar Rp35 miliar, di antaranya:

Renovasi Gedung Serba Guna Kejati Lampung sekitar Rp13,5 miliar.

Pembangunan/Rehabilitasi RUPBASAN Kejari Metro sekitar Rp5 miliar.

Pembangunan/Rehabilitasi Kantor Cabang Kejari Bandar Lampung (Panjang) sekitar Rp4,5 miliar.

Rehabilitasi gerbang dan pagar Kejati Lampung serta sejumlah kantor Kejari di kabupaten/kota lainnya yang jika ditotal senilai Rp35 miliaran.

17 paket pekerjaan tersebut dikerjakan oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKPCK) Provinsi Lampung.

Tabik Pun.