Mendagri Tito Tegaskan Pemilu Serentak Tetap 2024, Masih Sistem Proporsional Terbuka

TOPIKINDONESIA.ID – Sempat merebak polemik penundaan Pemilu 2024 jelang akhir tahun 2022. Alasannya situasi politik yang kian memanas dianggap membahayakan sehingga perlu dikaji penundaan pemilu.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian akhirnya memastikan bahwa pemerintah tetap berpegang pada  kesepakatan awal dengan DPR bahwa Pemilu Serentak 2024 digelar pada 14 Februari 2024 dan Pilkada serentak digelar 27 November 2024.

“Pemilu dilakukan hari Rabu 14 Februari dengan masa kampanye 75 hari dan Pilkada dilaksanakan rabu 27 November 2024. Pemerintah tetap berprinsip pada hasil kesepakatan tersebut. Tidak ada agenda lain,” kata Tito dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (11/1/2023).

Untuk itu, ia menegaskan bahwa pemerintah pasti mendukung penyelenggaraan Pemilu dalam aspek administrasi dan keamanan. Termasuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Pemilu.

Perppu ini penting untuk Pemilu 2024 guna mengakomodir empat daerah otonom baru (DOB) di Papua. Empat daerah itu di antaranya Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan dan Papua Barat Daya.

“Lalu diatur mengenai nomor urut parpol peserta Pemilu 2024. Ada yang memilih nomor tetap, ada yang ikut undian. Ini diatur dan dilaksanakan,” jelas Tito.

Mendagri juga turut menyinggung arahan Presiden Jokowi di bidang keuangan agar KPU dapat bekerja efektif dan efisien. Terlebih, saat ini situasi ekonomi global sedang alami disrupsi.

“Presiden juga minta diterapkan kebijakan hati-hati jangan sampai ada masalah hukum pada penggunaan keuangan. Disampaikan di tahun 2022 sudah dicairkan anggaran dan cukup untuk operasional,” kata dia.

Hal senda juga disampaikan oleh Ketua DPP PDIP Puan Maharani bahwa sangat tidak tidak masuk akal jika masih ada pihak yang menggulirkan wacana penundaan Pemilu 2024. Pasalnya, jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 hanya tinggal setahun atau pada 14 Februari 2024.

Pernyataan itu disampaikan Puan di hadapan ribuan anggota legislatif PDIP tingkat provinsi, kabupaten/kota di kawasan Gajah Mada, Jakarta Barat, Senin (9/1/2023).

“Jadi satu tahun setengah bulan menjelang pemilu, kalau masih ada yang teriak-teriak tunda atau perpanjang menurut saya sudah tidak masuk akal,” kata dia.

RDP Komisi II DPR dengan Penyelenggara Pemilu

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama lembaga penyelenggara pemilu menghasilkan poin bahwa KPU berkomitmen untuk menyelenggarakan Pemilu 2024 menggunakan sistem pemilu proporsional terbuka.

“KPU RI berkomitmen untuk menyelenggarakan Pemilu Tahun 2024 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menggunakan sistem pemilu proporsional terbuka,” kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia saat RDP, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 11 Januari 2023.

Hal tersebut, ujar dia lagi, sebagaimana diatur dalam Pasal 168 Ayat 2 UU Pemilu, dan dikuatkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008.

RDP juga menghasilkan poin kesimpulan bahwa Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian serta KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI bersepakat bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 tetap berdasarkan UU Pemilu.

Poin kesimpulan lainnya, Komisi II DPR juga mengingatkan KPU untuk bekerja secara sungguh-sungguh melaksanakan fungsi, tugas, wewenang dan kewajibannya dalam setiap tahapan Pemilu 2024 sebagaimana diatur dalam undang-undang.

“Sesuai dengan UU Pemilu bahwa KPU adalah lembaga pelaksana undang-undang dalam menjalankan teknis penyelenggaraan pemilu,” ujar Doli, dilansir Tempo.

Selain itu, Komisi II DPR menekankan kembali agar KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI dapat menjadi penyelenggara pemilu yang berintegritas, independen, mandiri, dan profesional untuk suksesnya pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024.

Kemudian, Komisi II DPR RI mendesak kepada Bawaslu RI untuk segera menetapkan Sekretaris Jenderal Bawaslu RI secara definitif melalui mekanisme Job Fit.

“Guna memastikan penyelesaian seluruh masalah internal dalam rangka penguatan kelembagaan dan penataan aparatur serta urusan administratif,” ujar Doli.

Poin kesimpulan terakhir, Komisi II DPR bersama Mendagri serta KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI bersepakat bahwa penetapan daerah pemilihan (dapil) untuk DPR RI dan DPRD provinsi sama dan tidak berubah.

Sebagaimana termaktub dalam lampiran III dan IV UU Pemilu dan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Pemilu dan menjadi bagian isi dari PKPU tentang dapil.

“(Adapun) daerah pemilihan DPRD Kabupaten/Kota akan dibahas lebih lanjut secara bersama-sama,” kata Doli membacakan kesimpulan.

Secara keseluruhan ada enam poin yang menjadi kesimpulan dari RDP Komisi II DPR RI bersama Mendagri Tito Karnavian, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI yang dimulai sejak sekitar pukul 14.00 WIB hingga 21.06 WIB.(*)

 

Loading