TOPIKINDONESI.ID – Petugas Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Lampung berhasil mengamankan sepucuk senjata api rakitan jenis revolver berikut peluru kaliber 5,56, dari seorang tersangka percobaan pembunuhan, Selasa (20/09/2022).
Tersangka percobaan pembunuhan yang diamankan petugas bernama, Suhardi alias DIT warga Mesuji.
Direktur Polairud Polda Lampung, Kombes Pol. Sis Mulyono didampingi Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad dan Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Lampung, AKBP. Ruzwan Bahri mengatakan, di tangkapnya tersangka DIT awalnya dari laporan koban berinisial, DR tentang tindak pidana percobaan pembunuhan dan kepemilikan senjata api, pada 27 Juli 2022 lalu.
“Atas dasar laporan itu, petugas yang dipimpin oleh Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Lampung, AKBP. Ruzwan Bahri, melakukan penyelidikan, kemudian menangkap tersangka DIT,” kata Sis Mulyono.
Dari hasil pemeriksaan sementara, lanjutnya, pada Jumat, 22 Juli 2022 lalu, sekitar pukul 02.00 WIB. Tersangka DIT menyuruh saksi berinisial, A memanggil korban DR dan saksi berinisial, R. Setelah itu, tersangka DIT, menyuruh saksi berinisial, K untuk menjemput korban DR, di Dermaga Tanah Merah, Mesuji, dengan menggunakan speed lidah.
Setelah itu, tersangka DIT bersama korban DR, saksi K dan saksi R, dengan menggunakan speed lidah yang sama menuju ke tengah sungai. Di tengah sungai, tersangka DIT menanyakan HP nya yang hilang kepada korban DR, sambil menembak sebanyak tiga kali (tembakan peringatan) untuk menakuti korban DR.
Tidak berani melawan, karena takut ditembak, korban DR hanya bisa pasrah dan menurut saja, saat disuruh tersangka DIT menceburkan diri ditengah sungai dengan kedalaman 4 meter hingga 5 meter lalu ditinggalkan.
Sekitar 15 menit lamanya terapung ditengah sungai, korban DR dijemput kembali dan diturunkan di Dermaga Tanah Merah. Tidak terima, korban DR melaporkannya ke petugas.
“Selain mengamankan tersangka DIT dan sepucuk senpi rakitan berikut satu butir peluru, petugas juga mengamankan satu unit speed lidah bermesin speed merek Yamaha 40 pk,”terangnya.
Terpisah, Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Lampung, AKBP. Ruzwan Bahri menambahkan, tentang kepemilikan senjata api, tersangka mengaku dapat beli dari seseorang di wilayah sungai Ceper seharga Rp 3,5 juta.
“Hasil pemeriksaan sementara, senpi itu digunakan untuk menakuti dan disegani orang,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, tersangka DIT bakal dijerat Pasal 340 KUHP Jo Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau lima belas tahun penjara, atau Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951, tentang kepemilikan senjata api tanpa hak, ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman penjara selama 20 tahun.(robin)