Satu Dari Dua Pemetik Motor Diringkus, Seorang Lagi Kabur Lompat Ke Sungai

181 views

TOPIKINDONESIA.ID – Satu dari dua spesialis pemetik sepeda motor ysng gentayangan di wilayah hukum Polsek Sukarame, berhasil diringkus. Sayangnya, seorang lagi lolos, lompat ke sungai, saat digerebek petugas, Selasa (09/08/2022).

Tersangka yang berhasil diamankan bernama, Nana Sutisna (26) warga Kedamaian, Kota Bandar Lampung. Sedangkan tersangka yang berhasil meloloskan diri berinisial, KSW.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol. Ino Harianto, melalui Kapolsek Sukarame, Kompol. Warsito membenarkan, pihaknya telah menangkap tersangka Nana Sutisna di kediamannya.

“Dia merupakan satu dari dua tersangka yang melakukan pencurian sepeda motor milik korban (pelapor) bernama, Aruman Priyanto,” kata Warsito.

Mengenai kejadiannya, lanjut Warsito, awalnya korban hendak menunaikan ibadah sholat subuh, kemudian memarkirkan sepeda motornya, di pelataran parkir Masjid Al-Wutsqo, di jalan Pulau Buru, Kelurahan Way Halim Permai, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung, pada Jumat (29/07/2022) sekitar pukul 05.00 WIB lalu.

“Usai menunaikan sholat subuh, korban keluar dari masjid. Dia kaget dan panik melihat sepeda motornya telah hilang. Dia sempat berupaya mencari namun tidak ketemu. Selanjutnya, dia melaporkan kejadian itu ke petugas,”terangnya.

Setelah menerima laporan, tambahnya, petugas datang kelokasi melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan dan barang bukti. Dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV Masjid, terlihat ada dua tersangka yang datang menggunakan sepeda motor jenis Honda Genio berhenti di samping sepeda motor korban, kemudian salah seorang turun merusak kunci kontak dan lansung membawa kabur sepeda motor korban, kearah Ki Maja.

“Petugas yang telah mengantongi identitas tersangka, langsung bergerak cepat mengerebek kediaman tersangka. Sayangnya, satu dari dua tersangka berhasil kabur dengan mencerburkan diri ke sungai dibelakang rumah tersangka,”imbuhnya.

Dari tersangka diamankan barang bukti berupa, Sementara barang bukti yang disita, 3 unit sepeda motor matic, 1 lembar Faktur Kendaraan Bermotor, 1 buah CD berisi rekaman CCTV berdurasi 1 Menit 11 Detik, 1 buah helm merk KYT warna merah, 1 buah helm warna merah maroon, 1 potong sweater lengan panjang warna hitam, 1 buah anak kunci Leter T.

BACA JUGA:  Pemkot Bandar Lampung Gerlar Paway Budaya Tari Ngigel

Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat Pasal 363 KUHP ayat (2) tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman selama 9 tahun penjara.(robin)