Maling Duit Rp 3 Juta, FA Dijerat 7 Tahun Penjara

199 views

TOPIKINDONESIA.ID – Maling yang beraksi di rumah milik korban Ida Yatulloh (32) warga jalan Sukarno – Hatta, Pidada, Panjang, Kota Bandar Lampung, berhasil diamankan petugas Polsek Panjang,

kejadian ini pada hari Selasa, tgl 31 Mei 2022 sekira pkl 04.00 wob di rumah Korban Ida Yatulloh (32), di Jln. Sukarno Hatta Ruko Bungkil pak Agus Pidada Panjang Kota Bandar Lampung, pada Senin (13/06/2022) sore.

Tersangka yang diamankan berinisial, FA (31) warga Way Lunik, Panjang, Kota Bandar Lampung.

Kaposek Panjang, Kompol. M Joni melalui Kasi Humas Polresta Bandar Lampung, AKP. Halimatus membenarkan, tersangka telah diamankan di Mapolsek Panjang.

“Tersangka FA telah mengakui perbuatannya, telah mencuri tas korban yang berisikan uang Rp 3 juta,” kata Halimatus, pada Selasa (14/06/2022).

Dari hasil introgasi, tersangka FA mencuri tas korban dari belakang ruko milik korban, kemudian mengambil gagang sapu lidi untuk mengaitkan tas berisi uang yang tergantung di stang motor milik korban yang berada di dalam Ruko.

“Barang bukti yang di amankan, 1 buah gagang sapu, 1setel pakaian yang di gunakan tersangka saat melakukan kejahatan. Sedangkan uang hasil kejahatan Rp 3 juta sudah di gunakan untuk memenuhi kebutuhannya,”terangnya.

Akibat perbuatannya, tersangka FA bakal dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat), ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.(robin)

BACA JUGA:  Iqbal Ardiansyah Terpilih Secara Aklamasi Pimpin KNPI Lampung