Digerebek Tersangka Kabur, Polisi Sita 8,5 Kg Ganja

160 views

TOPIKINDONESIA.ID – Petugas temukan narkotika jenis daun ganja kering seberat 8,5 Kg didalam lemari di rumah kontrakan tersangka kasus Curat, di daerah Panjang, Kota Bandar Lampung, Senin (30/05/2022).

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, AKP. Devi Sujana membenarkan, petugas telah menemukan barang bukti tersebut dan telah mengamankannya di Mapolresta Bandar Lampung.

“Sayangnya, tersangka Yoga yang merupakan target operasi (TO) Ops Sikat dalam kasus Curat lebih dulu kabur. Oleh sebab itu, hanya barang bukti berupa, narkotika jenis daun ganja kering yang berhasil diamankan,”kata Devi Sujana.

Dengan adanya temuan itu, lanjutnya, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan bagian Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung.

“Koordinasi akan dilakukan. Sebab, diduga kuat tersangka Yoga juga merupakan TO petugas Satres Narkoba,”ungkapnya.(robin)

BACA JUGA:  Kebijakan Revitalisasi Angkot di Bandar Lampung Segera Dilakukan