Sidang Pembelaan Ditunda, Kuasa Hukum Agus Purwono Ungkapkan Alasan JPU Tidak Dapat Hadirkan Terdakwa M Sulton

TOPIKINDONESIA.ID – Kuasa Hukum, Agus Purwono katakan alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat menghadirkan terdakwa M Sulton karena tidak ada izin dari pihak Lapas. Hal itu diungkapkan, saat di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, pada Selasa (17/05/2022) siang.

“Kita ketahui pada sidang lalu, dengan agenda tuntutan, terdakwa M Sulton dituntut dengan pidana mati oleh JPU. Sebagai Kuasa Hukum terdakwa, kami telah memohon kepada Majelis Hakim agar sidang dengan agenda pembelaan dapat menghadirkan terdakwa secara langsung (offline),” kata Agus Purwono.

Permohonan pada sidang lalu itu, lanjutnya, telah dikabulkan oleh Majelis Hakim, untuk menghadirkan terdakwa pada sidang lanjutan dengan agenda pembelaan yang akan digelar pada hari ini.

“Namun, JPU tidak dapat menghadirkan terdakwa, dengan alasan tidak ada izin dari pihak Lapas. Itu sebabnya, saya kembali memohon kepada Majelis Hakim agar sidang pembelaan ditunda dan terdakwa bisa dihadirkan,” terangnya.

Menurutnya, penundaan dan jangka waktu selama satu pekan yang diberikan oleh Majelis Hakim, tujuannya agar JPU dapat memanfaat waktu sebaik – baiknya untuk melakukan koordinasi dengan pihak Lapas untuk dapat menghadirkan terdakwa dalam sidang pembelaan pada pekan depan (24/05/2022).

“Setidaknya, ada bukti tertulis alasan kenapa terdakwa tidak dapat dihadirkan,” ungkapnya.(robin)

BACA JUGA:  DINAS KESEHATAN KABUPATEN MESUJI LAKUKAN BERBAGAI PERSIAPAN JELANG ARUS MUDIK LEBARAN TAHUN 2022