TOPIKINDONESIA.ID – Polresta Bandar Lampung dan Polsek Jajaran, ungkap 32 kasus kejahatan penyalahgunaan narkoba dan mengamankan 41 tersangka dalam operasi Antik Krakatau 2022.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol. Ino Harianto melalui Waka Polresta Bandar Lampung, AKBP. Ganda MH Saragih mengatakan, 32 kasus berikut 41 tersangka yang diamankan itu yakni, Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung mengungkap 17 kasus dengan 22 tersangka, Polsek Telukbetung Utara 2 kasus dengan 2 tersangka, Polsek Telukbetung Timur 1 kasus dengan 2 tersangka, Polsek Telukbetung Selatan 2 kasus dengan 2 tersangka, Polsek Tanjungkarang Timur 1 kasus dengan 1 tersangka, Polsek Panjang 3 kasus dengan 4 tersangka, Polsek Tanjungkarang Barat 2 kasus dengan 3 tersangka, Polsek Kedaton 1 kasus dengan 2 tersangka, Polsek Sukarame 1 kasus dengan 1 tersangka, Polsek Kemiling 1 kasus dengan 1 tersangka, Polsek Tanjung Seneng 1 kasus dengan 1 tersangka.
“Dari hasil pengungkapan diantara Polsek Jajaran Polresta Bandar Lampung yakni, Polsek Panjang. Sedangkan, KSKP Panjang, nihil,”kata Ganda MH Saragih, saat ekspose hasil Operasi Antik Krakatau 2022, di Markas Polresta Bandar Lampung, pada Kamis (07/04/2022) siang.
Dari hasil pemeriksaan terhadap 41 tersangka, lanjutnya, sebanyak 14 tersangka sebagai pengedar, 18 rersangka sebagai kurir dan 9 tersangka sebagai pengguna atau pemakai.
“Dari 41 tersangka, tiga diantaranya adalah, wanita dan statusnya sebagai pengguna. Jumlah keseluruhan barang bukti yang diamankan berupa, sabu – sabu seberat 27,60 Gram berikut alat hisap sabu – sabu,”ungkapnya.(robin)