TOPIKINDONESIA.ID – Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung bekerjasama dengan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung mengadakan acara “Sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela Sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Sekaligus Penyampaian SPT Tahunan Tahun 2021 Pejabat Pemerintah Provinsi Lampung”, di Gedung PUSIBAN Komplek Pemda Provinsi Lampung, Kota Bandar Lampung, Senin (21/3/2022).
Acara dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Ir. Fahrizal Darminto, M.A. dan dihadiri oleh 48 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Provinsi Lampung.
Gubernur Lampung dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekda Provinsi
Lampung meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Provinsi Lampung untuk menunjukkan bahwa ASN Lampung taat terhadap peraturan yang diterbitkan oleh pemerintah.
“Sejalan dengan amanat UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, bahwa Aparatur Sipil Negara berperan sebagai pelaksana kebijakan publik dan seorang Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama berfungsi memimpin dan memotivasi setiap pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi yang dipimpinnya,” jelas Sekda.
Oleh karena itu, lanjut Sekda, seorang Kepala Organisasi Perangkat Daerah harus mampu menjadi suri tauladan, tidak hanya bagi pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi yang dipimpinnya, tetapi juga bagi masyarakat pada umumnya. Salah satu perwujudan peran sebagai pelaksana kebijakan publik adalah dengan melaksanakan atau berpartisipasi pada aturan hukum yang ada.
“Melalui sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela ini diharapkan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah selaku Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan sebagai wajib pajak dapat memahami tujuan dari diadakannya Program Pengungkapan Sukarela, dan dapat mengambil kesempatan yang telah diberikan oleh Pemerintah Pusat dalam melaporkan harta yang belum sempat dilaporkan,” kata dia.
Pada kesempatan ini Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Ir. Fahrizal Darminto, M.A. dan Inspektur Provinsi Lampung Ir. Fredy
S.M.,M.M. menunjukkan Bukti Penyampaian SPT Elektronik.
“Kepala Organisasi Perangkat Daerah harus mampu menjadi suri tauladan, tidak hanya bagi pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi yang dipimpinnya, tetapi juga bagi masyarakat pada umumnya,” tambah Sekda.
Sekda menjelaskan, seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung diminta untuk melaporkan LHKPN dan SPT Tahunan Orang Pribadi sebelum akhir bulan Maret 2022.(*)