Kasus Gratifikasi Adik Bupati Agung, KPK Periksa Mantan Dua Kepala Daerah di Lampung

TOPIKINDONESIA.ID, BANDARLAMPUNG – Kasus suap gratifikasi yang menyeret mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara dan adiknya Akbar Tandaniria, terus bergulir.

Terkini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI kembali memeriksa sejumlah saksi, terkait kasus suap itu.

Ada dua saksi yang diperiksa oleh KPK terkait kasus itu, dua mantan kepala daerah di Lampung, yakni Wakil Gubernur Lampung 2014-2019 Bachtiar Basri, dan mantan Wakil Bupati Lampung Utara 2014-2019 Sri Widodo.

Juru Bicara KPK RI Ali Fikri membenarkan perihal adanya pemeriksaan dua orang saksi, dalam kasus gratifikasi di Pemkab Lampung Utara.

“Ada pun keduanya yakni mantan Wakil Gubernur Lampung 2014-2019 Bachtiar Basri dan mantan Wakil Bupati Lampung Utara 2014-2019 Sri Widodo,” kata Ali Fikri, dalam keterangannya, Selasa (26/10/2021).

Keduanya diperiksa di Kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung. Sementara itu, pada sehari sebelumnya, KPK memeriksa lima saksi yakni dari unsur aparatur sipil negara (ASN) dan wiraswasta.

Saksi ASN yang diperiksa yakni Desyadi dan Gunaido Uthama. Sedangkan tiga lainnya dari wiraswasta yakni Taufik Hidayat, M. Yamin Thohir, dan M. Tabroni. Dua saksi dari ASN ini merupakan pejabat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Utara dan Sekretaris Inspektorat Lampung Utara.

Sebelumnya, KPK menetapkan Akbar Tandaniria Mangkunegara (ATMN) sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi pada pemerintahan Kabupaten Lampung Utara tahun 2015-2019.

Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus eks Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara, yang merupakan kakaknya.

“Hari ini kami akan menyampaikan informasi terkait pengumuman dan penahanan tersangka ATMN, ASN dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait dugaan penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara Tahun 2015-2019,” ujar Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/10/2021).

Karyoto mengatakan penetapan tersangka ini dikembangkan dari fakta persidangan Agung Ilmu. Dengan itu, Akbar Tandaniria langsung dilakukan upaya penahanan paksa oleh KPK.
(*)

 

Loading