Hukum  

Perkosa Nenek 60 Tahun yang Tunanetra, Sopir Angkot Diringkus Polisi

TOPIKINDONESIA.ID, TANGERANG
Jajaran Polsek Mauk Polresta Tangerang Polda Banten meringkus seorang pria berinisial MB (24), Kamis, (17/6/2021).

Pria yang berprofesi sebagai sopir angkot itu diciduk pihak kepolisian, lantaran diduga telah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap nenek-nenek.

Ironisnya, korban pemerkosaan MB adalah seorang nenek berusia 60 tahun yang tunanetra dan tidak lain masih tetangganya. Korban dan terduga pelaku tinggal di wilayah Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.

“Terduga pelaku sudah diamankan di Polsek Mauk guna menghindari hal yang tidak diinginkan dan untuk menjalani pemeriksaan,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Sabtu (19/6/2021).

Wahyu menerangkan kronologis peristiwa itu. Kata Wahyu, kejadian itu terjadi pagi hari sekira jam 5. Saat itu, anak korban berinisial RS (28) membeli nasi uduk dan membiarkan pintu rumah dalam keadaan setengah terbuka. Di dalam rumah, kata Wahyu, hanya ada korban seorang diri.

“Terduga pelaku melihat pintu rumah korban dalam keadaan terbuka sedikit, kemudian pelaku masuk langsung menggiring korban ke kamar kemudian melakukan pemerkosaan korban dalam keadaan tidak berdaya,” ujar Wahyu.

Dikatakan Wahyu, korban tidak bisa melakukan perlawanan karena selain usia yang sudah lanjut, korban juga merupakan tunanetra. Kondisi inilah yang dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Saat pelaku masih beraksi, anak korban kembali dari warung dan melihat sepasang sandal di depan pintu. Anak korban merasa curiga langsung bergegas memasuki rumah. Pelaku yang kaget langsung buru-buru keluar dari kamar dan kemudian melarikan diri.

“Anak korban mendapati korban dalam keadaan tidak menggunakan celana dan pada celana korban terdapat noda atau cairan mirip sperma diduga sperma pelaku,” terang Wahyu.

Anak korban pun langsung mendatangi Ketua Rukun Tetangga (RT) dan perangkat setempat. Kemudian peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Mauk. Polisi yang mendapat laporan langsung bertindak cepat mengamankan pelaku.

BACA JUGA:  Sinergi OJK, Pemprov dan Lembaga Jasa Keuangan Wujudkan Desa Mandiri Sejahtera di Provinsi Lampung

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 285 dan/atau 286 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tandasnya. (Subhan/Fik/TI)