TOPIKINDONESIA.ID – Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan I Komang Koheri, SE mengapresiasi kerja keras pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dalam upaya mensejahterakan masyarakat.
Sehingga dengan kontribusi tersebut mereka harus diperkuat kembali Sumber Daya Manusianya, dimana di Provinsi Lampung ini ada sekitar 1630 an para pendamping PKH. Dan Komang Koheri setuju jika mereka itu diangkat sebagai Pegawai Pemerintah (PPPK).
Hal itu disampaikan I Komang Koheri pada acara Penguatan Kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) Program Keluarga Harapan, di Ballroom Hotel Novotel Bandarlampung, Selasa (14/11/2023).
Kegiatan penguatan kapasitas SDM ini diikuti oleh pendamping PKH dari Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Barat, Metro dan Kota Bandarlampung.
“Para pendamping PKH adalah ksatria yang berjuang dalam mengawal program pemerintah dari Kementerian Sosial dalam upaya mensejahterakan kehidupan masyarakat dan mengentaskan kemiskinan. Ini adalah buah dari dedikasi dan komitmen yang kuat dari para SDM PKH di lapangan,” ungkapnya.
Oleh karena itu, kata Komang Koheri, Dedikasi dari para Pendamping PKH harus terus dipelihara dan ditingkatkan SDM nya.

“Sebagai wakil rakyat yang bermitra dengan Kementerian Sosial, merupakan tanggung jawab saya mengawal program (PKH) yang sangat penting bagi kesejahteraan masyarakat ini. Mereka ini berada di garis terdepan,” ungkapnya.
Apalagi di Provinsi Lampung ini, lanjut Komang PKM berjumlah jutaan, dan anggaran sosial dari Pusat untuk Provinsi Lampung ini hampir mendekati Rp3 Triliun, bantuan-bantuan sosial.
“Terutama juga bagi kami Komisi VIII melakukan pengawasan. Maka kami mengajak agar mereka ini SDM nya berkualitas,” ungkapnya.
Mantan Anggota DPRD Lampung periode 2014-2019 itu juga menyebutkan Komisi VIII juga mengawal bantuan sosial El Nino.
“Jangan dipakai itu untuk kegiatan-kegiatan politik. Ini juga atensi dari Komisi VIII, agar tepat sasaran,” jelasnya.
Selain itu juga, Komang mengatakan Komisi VIII juga yang menginisiasi program Pena (Pahlawan Ekonomi Nusantara). Dalam artian mereka jangan terus jadi penerima PKH.
“Kita kasih modal, kemudian dilakukan pendampingan, sehingga mereka lepas dari penerima PKH itu,” tandasnya.
Bahkan, Komang yang berada di Komisi VIII menyetujui jika para pendamping PKH ini diangkat menjadi pegawai PPPK sesuai dengan UU ASN terbaru.
“Kita Komisi VIII sangat setuju mereka diangkat, karena mereka kluster nya ada,” terangnya.
Turut hadir dalam Bimtek dengan tema “Penguatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2023” itu di antaranya Kepala dinas sosial kabupaten Lampung Selatan dan Bandarlampung, Metro dan Lampung Barat, anggota DPRD Provinsi Lampung Ni Ketut Dewi Nadi, S.T.(*)












