TIM PH Sampaikan Perkara Terdakwa Thio Stephanus Sulistio Ke Komisi Tiga DPR RI

25 views

Topikindonesia.id- Penasehat Hukum terkejut, Replik JPU tidak mempertimbangkan itikad baik
terdakwa Thio Stephanus Sulistio, untuk mengembalikan dua SHM kepada Negara dan Tim Penasehat Hukum berencana akan menyampaikan perkara ke Komisi Tiga DPR RI.

Hal itu diungkapkan Penasehat Hukum, M Suhendra, usai sidang perkara dugaan korupsi aset lahan Kemenag seluas 1,7 Hektar, dengan agenda Duplik, di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang Bandar Lampung, pada Senin (27/04).

“Sidang dengan agenda Duplik tadi, kami menanggapi Repliknya JPU, pada Rabu (22/04) lalu,”kata M Suhendra.

Menurutnya, pada agenda Replik lalu, pihaknya merasa terkejut karena JPU tetap pada tuntutannya, tanpa mempertimbangkan itikad baik kliennya yang mengembalikan dua SHM kepada Negara.

Tidak hanya itu, lebih lanjut kata M Suhendra, ada pemberitaan atau statement tentang terdakwa bukanlah pembeli yang beritikad baik. Itu keliru, karena putusan perdata yang sudah sampai pada tingkat PK, tidak sama sekali menerangkan bahwa terdakwa adalah pembeli yang beritikad buruk.

Mengenai pernyataan dari istri terdakwa, bahwa benar Notaris atau PPAT Theresia, pada saat itu telah mengeluarkan cover note atau surat yang ditujukan kepada terdakwa pada saat itu. Terkait pertanyaan apakah tanah dua bidang ini bisa dilakukan transaksi atau tidak.

PPAT Theresia, pada saat itu melakukan pemeriksaan ke BPN terhadap tanah dua bidang tersebut apakah clean and clear. Pihak BPN mengeluarkan surat pernyataan clean and clear tidak di bawah jaminan dan sebagainya.

Sehingga PPAT Theresia, memberanikan mengeluarkan cover note, karena yang bersangkutan juga yakin bahwa tanah tersebut bisa ditransaksikan jual beli antara penjual dengan terdakwa pada saat itu.

Ada juga surat yang ditandatangani oleh terdakwa Afandi, yang menerangkan, bahwa tanah itu tidak langsung dilunasi oleh terdakwa.Terdakwa juga memenuhi hasil kesepakatan bahwa yang mengurus sertifikat adalah terdakwa Afandi.

BACA JUGA:  Reses di Sukajadi, Aprilliati Dicurhati Soal Jalan Curam dan UMKM

Ketika sertifikat sudah selesai penerbitan barulah dilunasi. Terdakwa Afandi yang menandatangani surat di hadapan notaris. menerangkan bahwa surat penerbitan itu sudah selesai dan dilunasi, kemudian baru dinyatakan sertifikat itu bisa diserahkan kepada terdakwa.

Hal ini juga harus kita sikapin bahwa terdakwa benar-benar dalam fakta persidangan tidak mengetahui bahwa tanah tersebut sebelumnya tanah Kemenag. Andaikan pada saat itu, dia tahu tidak mungkin dilakukan transaksi jual beli.

Perkara ini, M Suhendra menambahkan, ini harusnya di sampaikan ke Komisi Tiga DPR RI, untuk mengkoreksi apakah langkah-langkah yang dilakukan oleh penuntut Umum adalah benar, karena jangan sampai niat baik dari Penuntut Umum menegakkan keadilan, tapi malah mengabaikan hukum itu sendiri dengan mengabaikan fakta, bahwa ada putusan pengadilan yang kedudukannya lebih tinggi dari undang-undang.

Harapannya, menjelang putusan ini Majelis Hakim berani, dan tidak mengabaikan semua fakta-fakta yang sudah terungkap di persidangan, sehingga layaknya terdakwa seharusnya dinyatakan bebas.

“Mengenai penyampaian ke Komisi Tiga, alhamdulillah sudah dilaksanakan. Mungkin nanti kawan-kawan juga akan terima informasinya. Bahwa, salah satu dari tim Penasehat Hukum terdakwa atau permintaan dari keluarga terdakwa juga akhirnya melakukan pengaduan bahwa langkah-langkah ini apakah sebenarnya layak diuji di pengadilan atau seharusnya tidak sampai di pengadilan,”jelasnya.(Robin)