Merasa Dizolimi, Mental Thio Stefanus Sulistio Hancur

25 views

Topikindonesia.id – Duduk di kursi roda dengan kondisi sakit dan menangis, terdakwa Dr. Thio Stefanus Sulistio, berharap segera pulang untuk berkumpul kembali bersama keluarganya. Hal itu diungkapkan usai menjalani sidang dengan agenda replik, di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang, Rabu (22/04)

Terdakwa Dr. Thio Stefanus Sulistio dengan air mata yang menetes mengatakan, sesuai dengan pleidooi pada sidang yang lalu. Ia merasa hidupnya hancur akibat proses hukum yang sedang di jalani.

Bukan sekadar soal status tersangka, pria ini mengaku mengalami penzaliman luar biasa dalam kasus dugaan korupsi pengalihan lahan Kementerian Agama di Desa Pemanggilan, Natar, Lampung Selatan.

Baginya, kasus yang berakar dari sengketa tahun 1981 ini telah merampas ketenangan hidup dan hak-hak dasarnya sebagai manusia.

Tekanan psikologis membekas begitu dalam, pada dirinya sejak dimulainya penggeledahan dan pemeriksaan, yang berdampak trauma yang terbawa hingga ke alam bawah sadar setiap malamnya.

Dalam tidurnya, ia kerap berteriak ketakutan hingga tanpa sadar memukul istrinya yang berada di sampingnya. Rasa cemas kini menjadi bayang-bayang yang mengikuti kesehariannya.

“Setiap ada mobil yang berhenti di depan rumah, saya langsung merasa khawatir dan ketakutan,” ujar Thio, saat mengungkapkan beban mentalnya.

Ia menerangkan, bahwa kondisi jiwanya tidak pernah seperti ini sebelumnya. Kesedihan semakin memuncak ketika ia tidak mendapatkan izin untuk menghadiri pernikahan anaknya, yang sempat ingin membatalkan seluruh prosesi pernikahan, jika ayahnya (Thio) tidak hadir. Demi menjaga mental anaknya, Thio terpaksa menyimpan kenyataan pahit di balik jeruji besi.

“Saya harus berbohong kepada anak saya melalui istri, meyakinkan dia bahwa saya pasti hadir,” tutur Thio dengan nada lirih.

Namun, hingga hari bahagia itu tiba, pihak Kejaksaan tetap tidak memberikan izin, meskipun ia merasa itu adalah haknya sebagai orang tua. Oleh sebab itu, Thio juga merasa terintimidasi oleh langkah-langkah hukum yang menurutnya terlalu agresif.

BACA JUGA:  Pengajian di Pesisir Barat, Gubernur Arinal Bahas Kelangkaan Pupuk Petani

Ia merasa dihantui oleh ancaman pemiskinan dan penyitaan seluruh harta benda yang ia miliki. Mencakup hal-hal di luar nalar hukum korupsi.

“Bahkan makam orangtua saya pun katanya mau disita. Itu benar-benar membuat saya syok,” ungkapnya dengan perasaan hancur.

Padahal, ia meyakini bahwa lahan yang dipersoalkan telah ia beli secara sah dan dibayar di hadapan notaris secara pribadi tanpa ada niat jahat.

Thio berpendapat bahwa persoalan ini seharusnya masuk ke ranah perdata atau pidana umum terlebih dahulu sebelum ditarik ke tindak pidana korupsi (Tipikor).

Aset yang dipersangkakan serta sudah dibeli hingga sekarang belum dikuasai meski sengketa dimenangkannya di Pengadilan Perdata hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.

Ia melihat ada kejanggalan dalam proses pencekalan yang sangat cepat, hanya berselang 11 hari sejak pemeriksaan pertama.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang Supriadi, tetap teguh pada dakwaannya.

“Kami tetap pada tuntutan yang telah kami bacakan minggu lalu,” tegas Endang Supriadi, saat memberikan keterangan usai persidangan.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Thio Stefanus Sulistio dengan pidana penjara selama delapan tahun dalam perkara dugaan korupsi penerbitan sertifikat tanah yang dikaitkan dengan lahan Kementerian Agama (Kemenag) Lampung.(Robin)