Topikindonesia.id – Oknum dokter berinisial BK, dilaporkan Influencer Rafika Angelina, ke Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Jumat (24/04).
Influencer Ravika Angelina melalui Penasehat Hukumnya, Prabowo Febriyanto S.H, M.H dari Bow and Partners Law Firm mengatakan, kliennya telah melapor oknum dokter berinisial BK, ke Polda Lampung.
“Oknum dokter BK di laporkan atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah atau ujaran kebencian melalui media sosial seperti, TikTok dan Instagram,”kata Prabowo Febriyanto.
Mengenai kronologinya Prabowo Febriyanto, awalnya kliennya mengetahui ada akun Instagram dan TikTok dengan nama pemilik Bela Iqbal, mengirimkan pesan melalui DM, dengan tulisan bahwa saudari Rafika adalah Ladies Companion atau LC. Perempuan pemandu lagu atau apalah gitu. Pernyataan tersebut tidak benar dan awalnya tidak ditanggapi oleh kliennya.
Selanjutnya, terlapor BK ternyata memposting foto atau tangkapan layar, tanpa sepengetahuan saudari kliennya (Rafika), kemudian dibuat konten diakun miliknya, seolah-olah Rafika merebut calon suaminya berinisial I.
“Padahal, antara terlapor BK dengan I belum menikah, baru mau menikah, tetapi hubungan mereka kandas. Diketahui belakangan, bahwa terlapor Bela berprofesi sebagai dokter,” ujarnya.
Sebelumnya, lebih lanjut kata Prabowo Febriyanto, pihaknya telah melakukan upaya somasi dengan tujuan ada itikad baik seperti, permohonan maaf dan mengganti kerugian kliennya (Rafika) yang keseharian sebagai publik figur. Tapi itu tak diindahkan, oleh sebab itu, terpaksa kliennya melaporkan BK ke Polda Lampung.
“Bayangkan, sejak itu viral, kliennya sakit harus berobat ke psikiater dan dirawat. Tidak hanya itu, pendapatan kliennya, dari puluhan juta hingga ratusan juta, kini jadi di bawah puluhan juta. Besar harapan, dengan banyaknya bukti, pihaknya merasa yakin unsurnya terpenuhi. Pihaknya juga siap menghadirkan saksi ahli, untuk menguatkan bukti tersebut,”ungkapnya.(Robin)












