TOPIKINDONESIA.ID, BANDARLAMPUNG – Bapemperda DRPD Lampung belum melanjutkan pembahasan Raperda Pesantren. Alasannya, masih terbentur dengan jadwal pembahasan LKPj Pemprov.
Ketua Bapemperda Jauharoh Haddad mengatakan, rapat dengar pendapat (RDP) kemungkinan akan dilaksanakan kembali awal Juni, setelah pembahasan LKPj selesai.
“Iya lagi cari waktu untuk finalisasi, di awal bulan (Juni) sepertinya karena saat ini anggota DPRD masih pada sibuk membahas LKPj,” kata dia saat dikonfirmasi, Senin (24/5).
Sebelumnya, Bapemperda pada 22 April lalu menemukan tiga permasalahan krusial dalam draf Raperda Ponpes usulan Pemprov.
Pertama; Judul yang awal Raperda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren diganti menjadi Raperda Penyelenggaraan Pesantren.
Kedua; Soal undang-undang pasal 16 dan 24 tentang Pendanaan yang tidak dirincikan di bidang apa saja yang dibantu oleh pemerintah daerah.
Ketiga; Tim penilai mutu pendidikan pesantren tidak jelas. (*/TI)