TOPIKINDONESIA.ID, BANDARLAMPUNG – Walikota Bandarlampung Eva Dwiana tidak mengizinkan masyarakat melakukan Shalat Idul Fitri 1442 Hijriah tahun 2021 Masehi ini di masjid dan lapangan terbuka, Hal itu bertujuan mencegah penyebaran COVID-19.
“Shalat Idul Fitri di lapangan terbuka dan masjid ditiadakan dulu, dan masyarakat diminta melakukannya di rumah masing-masing,” ungkap Walikota Bandarlampung Eva Dwiana, Selasa (27/4/2021).
Bunda Eva biasa ia disapa menjelaskan, bahwa kebijakan itu diambil berdasarkan kesepakatan bersama antara Gubernur Lampung dan 15 kepala daerah se-Provinsi Lampung serta Rektor Universitas Islam Negeri Raden Intan dan juga Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung.
Ia berharap masyarakat dapat mengerti dan memahami keputusan yang diambil pemerintah guna melindungi mereka dari paparan COVID-19,
Apalagi, lanjut Politisi PDIP Lampung imi Pemerintah Kota Bandarlampung selama ini tidak pernah melarang siapapun melakukan aktivitasnya, namun tetap menerapkan protokol kesehatan yang berlaku.
“Saya harap ini jangan disalah artikan, kalau kami membatasi karena kalau situasinya membaik sudah pasti hal ini tidak akan dilarang. Masalah ibadah saya kira Tuhan Maha Tahu,” ungkapnya.
Eva juga mengajak kepada Dandim, Kapolresta Bandarlampung dan pejabat lainnya, tokoh masyarakat serta tokoh agama untuk membantunya mensosialisasikan agar sama-sama memberikan edukasi kepada warga agar tidak melakukan shalat di masjid dan di Lapangan.
Bunda Eva meminta agar warga ikut bersama-sama membantu Pemkot Bandarlampung untuk memutus mata rantai COVID-19 di kota Tapis berseri ini dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.
“Ayo kita bersama-sama menuju zona hijau, masyarakat harus disiplin lagi terapkan prokesnya agar kita cepat masuk zona hijau,” harapnya. (Fik/TI)