Rapat Perdana di Komisi VIII, Nessy Kalviya Mulai Kawal Pengelolaan Dana Haji

20 views

TOPIKINDONESIA.ID  – Sehari setelah resmi dilantik sebagai anggota DPR RI, Nessy Kalviya langsung memulai tugasnya di Komisi VIII DPR RI. Rabu (19/8/2026), menjadi hari pertama Nessy mengikuti rapat kerja bersama Menteri Haji dan Umrah RI serta rapat dengar pendapat dengan Badan Pengelola Keuangan Haji BPKH.

Rapat tersebut membahas laporan pertanggungjawaban keuangan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 H/2026 M.

Bagi Nessy, rapat perdana ini bukan sekadar agenda kedewanan. Ini menjadi langkah awal untuk menjalankan amanah yang dipercayakan masyarakat, termasuk masyarakat Lampung II yang telah memberikan kepercayaan kepadanya untuk duduk di parlemen.

“Saya bersyukur bisa langsung memulai tugas setelah dilantik. Ini amanah yang besar, dan saya ingin menjalankannya dengan sebaik-baiknya. Apa yang dibahas di Komisi VIII tentu sangat dekat dengan kepentingan masyarakat, termasuk bagaimana penyelenggaraan ibadah haji dapat terus diperbaiki,” ujar Nessy.

Dalam rapat tersebut, Komisi VIII DPR RI mendapatkan penjelasan mengenai realisasi anggaran penyelenggaraan ibadah haji reguler sebesar Rp17,925 triliun atau 98,70 persen dari total anggaran Rp18,161 triliun.

Dari realisasi tersebut, sekitar Rp11,459 triliun berasal dari biaya Bipih dan sekitar Rp6,466 triliun dari nilai manfaat.

Komisi VIII juga mendapatkan penjelasan mengenai dana efisiensi penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 H/2026 M yang mencapai sekitar Rp200,93 miliar.

Menurut Nessy, pengelolaan dana tersebut harus dilakukan secara hati-hati, transparan, dan sesuai dengan keputusan yang telah ditetapkan.

“Yang paling penting bagi saya adalah bagaimana setiap rupiah yang berkaitan dengan dana haji benar-benar dikelola dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan. Di balik angka-angka ini ada uang dan kepercayaan masyarakat, ada jemaah yang menabung dan menunggu bertahun-tahun untuk bisa berangkat ke Tanah Suci,” katanya.

Komisi VIII meminta agar dana efisiensi tersebut tidak digunakan untuk komponen yang tidak termasuk dalam keputusan Panja BPIH 1447 H/2026 M. Selanjutnya, dana efisiensi diminta ditempatkan pada kas haji BPKH paling lambat satu bulan setelah laporan hasil audit BPK RI diterima oleh Kementerian Haji dan Umrah RI. (*)