TOPIKINDONESIA.ID – Pemerintah Provinsi Lampung terus menggeber tahapan sejumlah proyek pembangunan strategis. Namun, di balik target percepatan tersebut, Pemprov memastikan proses pengadaan tanah tetap berjalan sesuai regulasi dan tidak mengabaikan hak masyarakat.
Hal itu menjadi perhatian dalam Rapat Pembahasan dan Evaluasi Pengadaan Tanah untuk Pelaksanaan Program/Kegiatan Pembangunan di Provinsi Lampung yang dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan di Ruang Rapat Sakai Sambayan, Kantor Gubernur Lampung, Kamis (1/10/2026).
Sejumlah proyek yang dibahas dalam rapat tersebut di antaranya perluasan ruas jalan, pembangunan pusat kegiatan olahraga atau Sport Center, serta pengembangan Kawasan Industri Lampung II.
Marindo mengatakan, pembangunan memang membutuhkan percepatan. Namun, percepatan tersebut tidak boleh mengesampingkan aturan yang menjadi dasar setiap tahapan pengadaan tanah.
“Kita punya semangat agar proses ini dapat terlaksana dengan baik dan tepat waktu. Butuh percepatan yang dapat kita lakukan, tapi harus tetap berada pada pondasi regulasi yang ada,” ujar Marindo.
Menurutnya, aspek hukum bukan satu-satunya hal yang harus diperhatikan. Pemerintah juga perlu memastikan masyarakat yang terdampak mendapatkan perlakuan yang layak serta pemenuhan hak sesuai ketentuan.
“Apabila terdampak dari proses pengadaan tanah ini, maka secara humanis harus dapat kita pastikan masyarakat mendapatkan pemenuhan hak-haknya,” katanya.
Karena itu, sosialisasi kepada masyarakat menjadi bagian penting dalam proses tersebut. Pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka tahapan pengadaan tanah, termasuk aturan yang menjadi dasar pelaksanaannya.
Pada proyek perluasan jalan, percepatan diarahkan pada penyelesaian aspek hukum dan pertanahan dengan melibatkan berbagai pihak terkait. Penyelesaian tahapan tersebut diharapkan membuka jalan bagi proses pembangunan berikutnya.
Sementara pembangunan Sport Center memasuki tahapan percepatan inventarisasi, identifikasi, dan penilaian aset sebagai bagian dari proses pengadaan tanah.
Sedangkan untuk Kawasan Industri Lampung II, pemerintah terus mendorong proses pengadaan dan konsolidasi lahan, termasuk melalui konsultasi publik bersama masyarakat dan pihak terkait.
Marindo meminta seluruh proses tersebut dikawal melalui koordinasi lintas instansi. Dengan begitu, target percepatan pembangunan dapat berjalan beriringan dengan kepastian hukum dan perlindungan terhadap masyarakat.
“Kita semua dapat satu komitmen bahwa kita sedang memastikan percepatan pembangunan Lampung, sehingga masyarakat bisa merasakan dampaknya,” pungkasnya. (*)












