PESAWARAN(TOPIKINDONESIA.ID) – Dugaan praktik pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) kembali mencuat di Kabupaten Pesawaran. Kali ini, dugaan tersebut mengarah ke Madrasah Ibtidaiyah Mathlaul Anwar (MI MA) Kertasana, Kecamatan Kedondong, setelah sejumlah orang tua siswa menyampaikan keluhan terkait berkurangnya dana bantuan yang diterima.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari beberapa orang tua siswa penerima PIP yang meminta identitasnya dirahasiakan, setiap siswa penerima bantuan diduga mengalami pemotongan sebesar Rp100 ribu. Menurut pengakuan para orang tua, pemotongan tersebut disebutkan untuk keperluan infak dan biaya transportasi.
Para orang tua mengaku mempertanyakan alasan pemotongan tersebut karena dana Program Indonesia Pintar merupakan bantuan pemerintah yang diperuntukkan bagi kebutuhan personal peserta didik dalam menunjang pendidikan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Wakil Ketua DPC Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Kabupaten Pesawaran yang juga sebagai wartawan, Indra Setiawan, melakukan penelusuran langsung ke MI MA Kertasana pada Selasa (28/07/2026) guna meminta klarifikasi dari pihak sekolah.
Namun, saat tiba di lokasi, Indra tidak berhasil menemui Kepala Madrasah. Berdasarkan keterangan yang diterimanya dari pihak sekolah, Kepala Madrasah sedang tidak masuk kerja karena sakit.
Di lokasi, Indra kemudian menemui salah seorang tenaga pendidik bernama Asih. Saat dimintai keterangan, Asih menyatakan dirinya tidak memiliki kewenangan untuk menjelaskan secara rinci mengenai pengelolaan dana Program Indonesia Pintar.
“Saya tidak bisa memberikan keterangan secara lengkap karena itu bukan kewenangan saya,” ujar Asih.
Meski demikian, Asih menjelaskan bahwa pengelolaan administrasi Program Indonesia Pintar di madrasah tersebut melibatkan tiga pihak, yakni Kepala Madrasah, Wakil Kepala Madrasah, dan Bendahara. Keterangan tersebut disampaikan sebatas menjelaskan struktur pengelolaan program dan bukan sebagai pernyataan mengenai adanya pelanggaran.
Indra Setiawan menegaskan bahwa KWRI akan terus menelusuri dugaan tersebut dengan mengumpulkan bukti, dokumen, dan keterangan dari berbagai pihak agar fakta yang sebenarnya dapat terungkap.
“Kami akan mengumpulkan seluruh informasi dan bukti yang diperlukan. Jika ditemukan adanya dugaan pelanggaran dalam penyaluran dana PIP, kami akan melaporkannya kepada Kejaksaan Negeri Pesawaran agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami ingin persoalan ini diusut secara transparan sehingga dapat diketahui siapa saja yang bertanggung jawab apabila memang terbukti terjadi pelanggaran,” tegas Indra.
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dari keluarga kurang mampu untuk membantu memenuhi kebutuhan personal pendidikan. Dalam pelaksanaannya, dana bantuan tersebut pada prinsipnya harus diterima oleh peserta didik sesuai haknya dan tidak boleh dipungut atau dipotong tanpa dasar hukum yang sah.
Apabila dalam proses penyelidikan nantinya terbukti terjadi penyalahgunaan dalam penyaluran dana bantuan pemerintah, pihak yang bertanggung jawab dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan penyelenggaraan Program Indonesia Pintar. Selain itu, apabila ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang, penggelapan, atau tindak pidana korupsi, penanganannya dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Madrasah MI MA Kertasana belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak sekolah dan membuka ruang hak jawab maupun hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (Red)












