Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditetapkan Tersangka Korupsi dan TPPU

26 views

TOPIKINDONESIA.ID – Kepolisian resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain Febrie, polisi juga menetapkan seorang pihak swasta berinisial DR sebagai tersangka.

Penetapan tersangka diumumkan seusai gelar perkara yang dilakukan tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Kasus yang menjerat Febrie berkaitan dengan penanganan perkara dugaan korupsi batu bara, PT Asabri, dan Krakatau Steel.

“Kita sudah melakukan gelar perkara. Berdasarkan hasil gelar perkara, kita menetapkan dua tersangka, yaitu saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi,” kata Kakortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).

Totok menambahkan, “Saudara FA juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait proses penanganan hukum oleh oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya.”

Dalam konferensi pers tersebut turut hadir Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus menggantikan Febrie Adriansyah yang telah mengundurkan diri dari jabatannya.

Rudi mengatakan Kejaksaan Agung akan menerima pelimpahan penanganan tiga perkara tersebut sebagai bentuk sinergi dengan kepolisian. “Kami secara formal akan menerima penyerahan penanganan tiga perkara ini sebagai bentuk komitmen untuk mempercepat penyelesaian perkara yang menjadi perhatian masyarakat,” ujarnya.

Ia memastikan koordinasi antara Kejaksaan Agung dan Kortastipidkor Polri tetap berjalan selama proses hukum berlangsung. Menurutnya, langkah itu dilakukan untuk memastikan penanganan perkara berjalan profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum.(*)