TOPIKINDONESIA.ID – Anggota Komisi III DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi PKS, Heni Susilo, mengingatkan Pemerintah Provinsi Lampung agar memastikan perlindungan terhadap pekerja seiring percepatan transisi menuju ekonomi hijau dan pengembangan pasar karbon.
Menurut Heni, ekonomi hijau merupakan arah pembangunan yang tidak dapat dihindari. Lampung dinilai memiliki potensi besar untuk menarik investasi hijau melalui perlindungan kawasan hutan, pertanian berkelanjutan, pengembangan energi bersih, hingga penerapan ekonomi rendah karbon.
“Ini menjadi langkah strategis yang tak dapat dihindari sebagai bagian dari komitmen pembangunan berkelanjutan, sekaligus menjadi peluang bagi Provinsi Lampung untuk meningkatkan investasi hijau, menjaga kelestarian hutan, serta memperkuat pertanian berkelanjutan,” kata Heni, Rabu (8/7/2026).
Namun, ia mengingatkan bahwa transisi menuju ekonomi rendah karbon juga berpotensi menimbulkan dampak sosial, terutama bagi tenaga kerja di sektor-sektor yang terdampak perubahan struktur ekonomi. Karena itu, pemerintah daerah diminta tidak hanya fokus menarik investasi, tetapi juga menyiapkan perlindungan bagi pekerja.
“Pemerintah Provinsi Lampung harus memberikan perhatian serius terhadap pekerja yang rentan dari PHK, dan hal itu perlu disinergikan dengan peluang potensi investasi hijau ini,” tegasnya.
Heni menjelaskan, pengembangan nilai ekonomi karbon telah memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021, Peraturan Menteri LHK Nomor 21 Tahun 2022, serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2023 tentang perdagangan karbon melalui bursa karbon. Menurutnya, Lampung harus segera menyiapkan data, peta potensi, kelembagaan, regulasi pendukung, dan skema kemitraan agar mampu memanfaatkan peluang investasi hijau secara optimal.
Ia juga menekankan pentingnya program peningkatan keterampilan dan pelatihan ulang tenaga kerja, penguatan UMKM, serta perlindungan terhadap sektor informal agar manfaat ekonomi hijau dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat. Perlindungan pekerja, lanjutnya, harus tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Selain itu, Komisi III DPRD Lampung akan mendorong agar ekonomi hijau menjadi salah satu agenda strategis dalam kebijakan fiskal daerah melalui pemberian insentif investasi hijau, dukungan terhadap pertanian berkelanjutan, penguatan hilirisasi komoditas rendah emisi, serta penyusunan peta jalan transisi ekonomi hijau di Provinsi Lampung.
“Investasi hijau harus memberi manfaat nyata. Bukan hanya untuk angka pertumbuhan, tetapi juga untuk petani, pekerja, UMKM, dan masyarakat sekitar kawasan hutan,” pungkasnya.(*)












